kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun 2022, Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri BUMN Mencapai Rp 342,18 Triliun


Kamis, 09 Februari 2023 / 16:15 WIB
Tahun 2022, Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri BUMN Mencapai Rp 342,18 Triliun

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat adanya kinerja positif atas implementasi aksi afirmasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah mengatakan, peran BUMN dalam afirmasi P3DN dapat mendongkrak perekonomian dalam negeri.

“Realisasi TKDN tahun 2022 di BUMN sebesar Rp 189,27 triliun, sedangkan realisasi belanja PDN sebesar Rp 342,18 triliun,” kata Sally dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2).

Baca Juga: BPKP Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di BUMN

Menurutnya, angka yang cukup besar itu butuh dikawal akuntabilitasnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban. Dia menyebut yang paling penting adalah efektivitas programnya benar-benar bisa membantu menggerakkan ekonomi dalam negeri.

“Yang tidak kalah penting peran BUMN dalam mewujudkan kemandirian industri," ucap Sally.

Baca Juga: BPKP akan Kawal Pemenuhan DMO Minyak Goreng

Sally menjelaskan, dari sisi demand, BUMN mengalokasikan belanja barang/jasa untuk menyerap PDN. Sedangkan dari sisi supply, BUMN selaku penyedia barang/jasa memanfaatkan bahan baku yang berasal dari dalam negeri.

Sally menambahkan, pelaksanaan pengawalan tidak akan berjalan baik jika tanpa disertai kolaborasi dan sinergi dengan seluruh BUMN dan Satuan Pengawasan Intern (SPI). Selain itu, desain dan mekanisme pengawasan juga harus dapat memitigasi risiko yang muncul dan memberikan masukan perbaikan kebijakan supaya program P3DN ini bisa lebih efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×