kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Tahun 2022, Anggaran Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS Mencapai Rp 257,3 Triliun


Kamis, 05 Januari 2023 / 07:45 WIB
Tahun 2022, Anggaran Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS Mencapai Rp 257,3 Triliun

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pemerintah telah menyalurkan anggaran Rp 257,3 triliun untuk pembayaran gaji dan tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13  untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sepanjang tahun 2022.

Anggaran tersebut disalurkan melalui pos belanja pegawai Kementerian/Lembaga, dan mengalami peningkatan 3,5% jika dibandingkan dengan realisasi belanja di pos tersebut pada tahun lalu.

“Realisasi sementara belanja pegawai K/L tahun 2022 mencapai rp 257,3 triliun,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (3/11).

Baca Juga: Sepanjang 2022, Realisasi Anggaran Belanja Pendidikan Capai Rp 472,6 Triliun

Dia menjelaskan, belanja pegawai K/L meningkat secara tahunan disebabkan oleh adanya tambahan komponen tunjangan kinerja sebesar 50% pada penyaluran THR dan Gaji ke-13.

Adapun realisasi anggaran gaji dan tunjangan PNS tersalurkan Rp 170,9 triliun atau meningkat 1,4% dibandingkan tahun lalu yang realisasinya sebesar Rp 168,5. Sedangkan realisasi anggaran tunjangan kinerja, honorarium, lembur dan lainnya tersalurkan Rp 86,4 triliun atau meningkat 7,8% dari tahun lalu yang sebesar Rp 80,1 triliun.

Sementara itu, posisi lima terbesar belanja pegawai K/L diantaranya disalurkan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 51,6 triliun, Polri Rp 52,2 triliun, Kementerian Keuangan Rp 21,9 triliun. Kemudian, kepada Mahkamah Agung Rp 7 triliun, dan Kementerian Kesehatan Rp 5,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×