kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Syarat yang Harus Disiapkan Saat Mengurus Surat Pindah Domsili


Selasa, 07 Februari 2023 / 18:17 WIB
Syarat yang Harus Disiapkan Saat Mengurus Surat Pindah Domsili

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Cara mengurus Surat pindah Domisili yang mudah. Masyarakat yang berpindah ke tempat atau daerah baru perlu membuat surat penting berikut ini.

Surat pindah domisili merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwajib, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan.

Keberadaan surat pindah domisili memuat informasi mengenai nama pemohon, alamat lama dan alamat baru, tanggal pindah, dan tanda tangan pemohon.

Surat pindah domisili wajib bagi warga negara untuk memastikan bahwa tercatat dengan benar pada database pemerintah dan mempermudah proses pengurusan administrasi kependudukan.

Baca Juga: Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Dokumen Persyaratan dan Biayanya

Cara mengurus surat pindah domisili

Kenapa penting untuk mengurus surat pindah domisili?

Surat pindah domisili harus dikurus karena penting untuk:

  • Menjaga keakuratan data kependudukan: Informasi alamat tempat tinggal yang tercatat pada database pemerintah harus selalu diperbarui agar tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Mempermudah proses administrasi kependudukan: Surat pindah domisili membantu pemerintah mengupdate database kependudukan dan mempermudah proses pengurusan administrasi, seperti penerbitan kartu identitas dan dokumen kependudukan lainnya.
  • Mendapatkan pelayanan publik yang tepat: Informasi alamat yang benar memastikan bahwa pemohon akan menerima pelayanan publik yang sesuai dengan domisilinya, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
  • Menjaga keamanan: Surat pindah domisili membantu pemerintah memantau dan mengendalikan mobilitas penduduk, sehingga dapat membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan dan kerugian negara.

Setelah mengetahui pentinganya surat tersebut, berikut ada petunjuk awal untuk mengurus Surat Pindah Domisili hingga mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili, Lengkap!

Petunjuk Mengurus Surat Pindah Domisili 2023

Ada beberapa langkah mudah untuk mengurus surat pindah domisili penduduk dalam 4 tahapan berikut ini:

  1. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan.
  2. Mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan mengisi formulir di pelayanan administrasi kependudukan.
  3. Menyimpan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk diserahkan ke daerah tujuan.
  4. Pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, atau Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah tujuan.

Cara mengurus Surat Pindah Domisili untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Tentunya, ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mengurus surat pindah di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dari Disdukcapil kabupaten/kota setempat maupun Website resmi.
  • Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang,
  • Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.

Pastikan semua dokumen bisa discan secara digital apabila akan mengajukan SKPWNI secara online.

Nah, berikut ini ada beberapa langkah untuk mengurus surat pindah online.

Cara mengurus surat pindah secara online

  • Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
  • Pilih bagian pendaftaran antrian online.
  • Siapkan nomor handphone dan email aktif untuk melakukan pendaftaran.
  • Unggah semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Tunggu verifikasi oleh Disdukcapil.
  • Nantinya, Anda akan menerima penerbitan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga yang baru dalam format PDF.

Kemudian, masyarakat bisa meminta legalisasi surat tersebut ke kantor kelurahan atau instansi terkait yang setara.

Demikian beberapa langkah mudah untuk mengurus surat pindah domisili secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×