kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Syarat Penumpang Kereta Api saat Natal dan Tahun Baru, Wajib Tahu Sebelum Liburan


Selasa, 15 November 2022 / 04:01 WIB
Syarat Penumpang Kereta Api saat Natal dan Tahun Baru, Wajib Tahu Sebelum Liburan
ILUSTRASI. Menyambut Nataru, PT Kereta Api Indonesia sudah membuka layanan pembelian tiket secara bertahap.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyambut masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang ditetapkan pada 22 Desember 202, PT Kereta Api Indonesia sudah membuka layanan pembelian tiket secara bertahap. Itu artinya, kini, masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api periode Nataru. 

Mengutip laman indonesiabaik.id, masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api H-45 sebelum jadwal keberangkatan. Pihak KAI menyebut, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Namun kali ini, menjelang periode libur Nataru 2022/2023, KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

Tiket Kereta dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Syarat bagi penumpang KAI periode Nataru 2022/2023

Melansir indonesiabaik.id, berikut adalah syarat bagi penumpang KAI periode Nataru 2022/2023:

1. Usia 18 tahun ke atas

Penumpang kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas harus memenuhi syarat berikut:

- Penumpang wajib vaksin Covid-19 ketiga alias booster
- Jika belum mendapatkan vaksin Covid-19 dengan alasan medis, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Kurang Dana, KCIC Ajukan Tambahan Utang Rp 16,1 Triliun ke China

2. Usia 6-17 tahun

Penumpang kereta api jarak jauh yang berusia 6-17 tahun harus memenuhi syarat berikut:

- Penumpang wajib vaksin kedua
- Jika belum mendapatkan vaksin Covid-19 dengan alasan medis, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Mulai Hari Ini, KAI Buka Penjualan Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru

3. Usia di bawah 6 tahun

Penumpang kereta api jarak jauh yang berusia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat berikut:

- Penumpang tidak diwajibkan vaksinasi/RT-PCR/antigen
- Wajib didampingi oleh penumpang yang memenuhi syarat

Selain itu, ada syarat lain yang wajib dipenuhi seluruh penumpang. Yakni, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan memakai masker saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×