kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik akan Dipermudah, Revisi Aturan Segera Terbit


Jumat, 11 Agustus 2023 / 04:00 WIB
Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik akan Dipermudah, Revisi Aturan Segera Terbit

Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan melonggarkan syarat pembelian sepeda motor listrik bersubsidi dalam waktu dekat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah sudah memutuskan akan menghilangkan seluruh prasyarat yang harus dipenuhi masyarakat ketika membeli motor listrik bersubsidi. Keputusan ini sudah disepakati melalui rapat terbatas (ratas).

Saat ini, pemerintah sedang memproses finalisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait perubahan skema program subsidi motor listrik tahun 2023. 
"Begitu tanda tangan, maka aturannya berlaku. Pasti bulan ini. Sekarang (peraturan tersebut) lagi harmonisasi," ungkap Agus ketika ditemui awak media di ajang GIIAS 2023, Kamis (10/8).

Baca Juga: Menarik, Ini Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah

Dia menambahkan, pemerintah yakin begitu kriteria penerima subsidi motor listrik dipermudah, maka target penjualan motor listrik bersubsidi tahun ini yang mencapai 200.000 unit dapat tercapai. 

Sekadar catatan, pemerintah mengatur kriteria penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam peraturan tersebut, masyarakat yang berhak mendapat subsidi motor listrik antara lain pelaku UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA sampai 900 VA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

×