kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Syarat naik pesawat saat PPKM Level: Sudah vaksin 2 kali, cukup tes antigen


Selasa, 07 September 2021 / 23:25 WIB
Syarat naik pesawat saat PPKM Level: Sudah vaksin 2 kali, cukup tes antigen

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level mulai 7 hingga 13 September 2021. Berikut ini syarat naik pesawat antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali mengatur syarat perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali.

"Menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama," tulis Inmendagri No. 39/2021.

Baca Juga: PPKM diperpanjang, ini daerah di Jawa-Bali yang masih berstatus Level 4

Sementara mengacu Addendum Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021, setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. 

"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif," sebut SE No. 17/2021.

"Dan, sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in," tulis SE Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 itu.

Selanjutnya: Pemerintah buka 20 tempat wisata di kota Level 3, begini ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×