kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Syarat naik pesawat saat PPKM Level: Sudah vaksin 2 kali, cukup tes antigen


Selasa, 07 September 2021 / 23:25 WIB
Syarat naik pesawat saat PPKM Level: Sudah vaksin 2 kali, cukup tes antigen

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level mulai 7 hingga 13 September 2021. Berikut ini syarat naik pesawat antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali mengatur syarat perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali.

"Menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama," tulis Inmendagri No. 39/2021.

Baca Juga: PPKM diperpanjang, ini daerah di Jawa-Bali yang masih berstatus Level 4

Sementara mengacu Addendum Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021, setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. 

"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif," sebut SE No. 17/2021.

"Dan, sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in," tulis SE Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 itu.

Selanjutnya: Pemerintah buka 20 tempat wisata di kota Level 3, begini ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×