kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat Naik Kereta Api 2023, Cek Ketentuan untuk Calon Penumpang


Rabu, 01 Februari 2023 / 15:50 WIB
Syarat Naik Kereta Api 2023, Cek Ketentuan untuk Calon Penumpang

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cek syarat naik Kereta Api 2023 beserta ketentuan lainnya. Pada tahun yang baru ini, pihak penyelenggaran transportasi kereta api turut memperbarui ketentuan perjalanan bagi calon penumpang.

Kereta Api Indonesia adalah sistem transportasi kereta api yang melayani rute-rute tertentu di Indonesia. Mereka menyediakan layanan transportasi massal bagi penumpang dan barang dari satu kota ke kota lain.

Tentunya, Kereta api Indonesia dikelola oleh Perusahaan Umum Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Calon penumpang tentu bisa memanfaatkan layanan transportasi ini untuk berpindah tempat ke kota lain dengan mudah.

Baca Juga: 6 Kursi Kereta Panoramic Ini Tak Dijual untuk Umum, Ini Alasannya

Syarat Naik Kereta Api 2023 beserta Ketentuan Untuk Calon Penumpang

Setelah PPKM dicabut, calon penumpang perlu memperhatikan beberapa ketentuan dan syarat naik Kereta Api 2023 berikut ini.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 18 Desember 2022 

Syarat Naik Kererta Api Jarak Jauh

Penumpang dengan usia 6-12 tahun:

  • Penumpang wajib vaksin dosis kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Penumpang dengan usia 13-17 tahun:

  • Penumpang wajib vaksin dosisi kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas:

  • Penumpang wajib vaksin dosis ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Adapun syarat naik kereta api lokal berbeda dengan kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Ini 3 Cara Beli Tiket Keret Api secara Online dan Offline

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

  • Penumpang wajib vaksin minimal dosis pertama
  • Penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Penumpang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Penumpang dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selain syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penumpang, ada beberapa ketentuan umum yang perlu diterapkan.

1. Ketentuan Umum

Nah, berikut ini ketentuan umum yang perlu dibuktikan oleh calon penumpang sebelum naik kereta api.

  • Setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi.
  • Boarding pass merupakan dokumen yang diterbitkan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket.
  • Jika pembelian tiket kereta api via KAI Access, penumpang bisa Check In dengan mengunduh boarding pass elektronik (e-boarding pass).

Penumpang perlu cek boarding pass berlaku dan sah sesuai ketentuan:

  • Nama pada boarding pass sama dengan bukti identitas penumpang yang bersangkutan seperti KTP atau SIM.
  • Kesalahan nama dan identitas dapat dibuktikan dengan kartu identitas penumpang.
  • Tiket mencantumkan nama dan nomor kereta api serta jadwal dan nomor tempat duduk.

Baca Juga: Redam Inflasi, Indef Sarankan Pemerintah Pusat dan Daerah Atur Harga Komoditas

2. Ketentuan Perjalanan Umum

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antarkota

  • Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • Calon penumpang berstatus WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri yang sudah berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin kedua.
  • Calon penumpang berusia 6-12 tahun dan belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
  • Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Ada juga ketentuan lain yang dilakukan saat berada di dalam kereta api:

  1. Penumpang dalam kondisi sehat.
  2. Penumpang menggunakan masker kain 3 lapis (wajib).
  3. Penumpang diimbau untuk menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
  4. Wajib menerapkan dan mematuhi protocol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon, dan secara langsung selama perjalanan.
  6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum untuk perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali konsumsi mengonsumsi obat-obatan.
  7. Hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri.
  8. Penumpang nantinya akan mendapatkan masker dan kelengkapan tambahan dalam perjalanan.

Pastikan kembali bagi calon penumpang untuk memenuhi syarat perjalanan di atas.

Berikut ini ada beberapa tips dan langkah umum saat memesan dan datang ke stastiun:

  • Pemesanan tiket: Anda bisa memesan tiket kereta api melalui berbagai saluran, seperti stasiun kereta api, aplikasi pemesanan online, atau agen perjalanan.
  • Pembatalan tiket: Calon penumpang dapat membatalkan tiket ke customer service di stasiun terdekat.
  • Periksa jadwal dan rute: Pastikan Anda memeriksa jadwal keberangkatan dan rute yang tersedia untuk memastikan bahwa Anda akan berada pada jadwal yang sesuai.
  • Datang ke stasiun: Datanglah ke stasiun kereta api sekitar 30 menit sebelum keberangkatan.
  • Validasi tiket: Tunjukkan tiket Anda ke petugas stasiun dan pastikan tiket Anda divalidasi.

Calon penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI via telepon di 121, WhatsApp di 08111-2111-121, email di cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Demikian beberapa syarat dan ketentuan naik Kereta Api 2023 yang mudah dipenuhi oleh calon penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×