kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.853   -62,65   -0,91%
  • KOMPAS100 997   -10,66   -1,06%
  • LQ45 762   -8,22   -1,07%
  • ISSI 225   -2,24   -0,99%
  • IDX30 393   -4,12   -1,04%
  • IDXHIDIV20 456   -3,01   -0,66%
  • IDX80 112   -1,24   -1,09%
  • IDXV30 113   -0,95   -0,84%
  • IDXQ30 128   -0,98   -0,76%

Swiss International Air Lines sementara menangguhkan penerbangan ke Hong Kong


Senin, 06 Desember 2021 / 13:49 WIB
Swiss International Air Lines sementara menangguhkan penerbangan ke Hong Kong
ILUSTRASI. Bandara Hong Kong. REUTERS/Tyrone Siu

Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Swiss International Air Lines untuk sementara menangguhkan penerbangan ke Hong Kong hingga 11 Desember 2021 karena pembatasan karantina yang diperketat untuk anggota awak, kata unit Swiss dari grup Jerman Lufthansa, Sabtu.

Langkah itu mempengaruhi empat penerbangan dari Zurich secara keseluruhan, kata seorang juru bicara, seraya menambahkan Hong Kong adalah satu-satunya tujuan yang terlibat.

Swiss akan memonitor situasi dengan maksud untuk melanjutkan layanan, katanya.

Baca Juga: Covid-19 akibat Omicron menyebar ke 40 negara, tapi tidak perlu takut, kenapa?

Langkah itu dilakukan setelah British Airways dan Cathay Pacific juga memotong penerbangan sebagai tanggapan terhadap aturan karantina kota yang ketat, yang telah membuat frustrasi bisnis dan penduduk asing. 

Di bawah kebijakan "nol COVID" yang ketat, Hong Kong, pusat bisnis dan keuangan internasional, mengamanatkan 14-21 hari karantina hotel untuk hampir semua kedatangan, baik mereka divaksinasi atau tidak.

Maskapai penerbangan global bersiap untuk lebih banyak volatilitas karena varian virus corona Omicron yang dapat memaksa mereka untuk menyesuaikan jadwal dan tujuan dalam waktu singkat dan lebih mengandalkan pasar domestik jika memungkinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×