kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit


Sabtu, 16 September 2023 / 06:00 WIB
Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-bandung (KCJB).

Melalui surat ini, DJKA menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menyebutkan, aspek-aspek keselamatan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC. 

"Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas,” tegas Risal dalam keterangan tertulis, Jumat (15/9).

Baca Juga: Mulai Besok, Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibuka

Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB, diasuransikan. Kemudian sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, PT KCIC diminta memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan. 

“Kami juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi ini harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi Uji Statis, Uji Dinamis, Final Acceptance Test dan Operation Safety Assessment yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari  Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC),” jelas Risal.

Ia menegaskan, apabila persyaratan yang diajukan oleh DJKA tidak dipenuhi, kegiatan uji coba operasional terbatas akan dihentikan. 

"Apabila dalam pelaksanaan uji coba, PT KCIC tidak dapat memenuhi persyaratan yang kami tetapkan, maka uji coba terbatas ini batal demi hukum dan pelaksanaan uji coba terbatas ini akan segera kami hentikan sampai keseluruhan persyaratan dipenuhi kembali,” pungkas Risal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×