kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sudah Direvisi Lewat UU Cipta Kerja, Dua UU Ini Harus Dikeluarkan dari RUU Kesehatan


Jumat, 07 April 2023 / 11:45 WIB
Sudah Direvisi Lewat UU Cipta Kerja, Dua UU Ini Harus Dikeluarkan dari RUU Kesehatan

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI, Rabu (5/4).

Adapun dari usulan pemerintah ada 10 UU yang dicabut dan dijadikan satu dalam RUU ini. Kemudian dua UU yang tetap namun subtansinya diubah sebagian. Dua UU tersebut ialah UU Nomor 20/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 14/2011 mengenai BPJS.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, dua UU tersebut seharusnya tak dimasukkan dalam RUU Kesehatan. Hal tersebut berkaca pada Pasal 97A UU No. 13 Tahun 2022 mengatur tentang proses revisi sebuah UU yang sudah direvisi oleh UU dengan metode omnibus law.

"Pasal 97A menyatakan materi muatan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut Peraturan Perundang-undangan tersebut. Dan dalam penjelasannya diberikan contoh yang memperlakukan sebuah UU tidak bisa direvisi di beberapa UU dengan metode omnibus law," kata Timboel kepada Kontan.co.id, Rabu (5/4).

Baca Juga: RUU Kesehatan Memperluas Peran BPJS Kesehatan

Ia mengatakan, UU BPJS dan UU SJSN sudah direvisi dalam UU Cipta Kerja dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Oleh karenanya apabila terdapat pasal di UU BPJS dan UU SJSN yang akan direvisi lagi maka yang harus direvisi adalah UU BPJS dan UU SJSN tersebut, tidak boleh direvisi di RUU Kesehatan.

"Dengan merujuk pada Pasal 97A UU 13 Tahun 2022 maka pemerintah dan DPR RI seharusnya mengeluarkan UU BPJS dan UU SJSN dalam proses pembuatan RUU Kesehatan," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam DIM batang tubuh RUU Kesehatan terdapat 3.020 DIM. Sebanyak 1.037 DIM merupakan tetap atau sesuai dengan masukan DPR.

Kemudian, 399 DIM terdapat perubahan redaksional, dan 1.584 DIM ada perubahan subtansi. Total pasal yang terdapat dalam RUU Kesehatan ialah 478 pasal.

Kemudian DIM penjelasan sebanyak 1.488. Dengan rincian 609 merupakan DIM tetap, 14 DIM mengalami perubahan redaksional dan 865 DIM terdapat perubahan substansi.

Baca Juga: Syarat Pemenuhan Kompetensi Dokter Tetap Berlaku Meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×