kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah bubarkan 37 lembaga dibubarkan Jokowi, berikutnya lembaga mana lagi?


Rabu, 02 Desember 2020 / 09:00 WIB
Sudah bubarkan 37 lembaga dibubarkan Jokowi, berikutnya lembaga mana lagi?

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2020 yang membubarkan 10 lembaga non struktural. Lembaga tersebut akan diintegrasikan dengan kementerian yang menjalankan fungsi lembaga tersebut. 

Pembubaran tersebut telah melalui koordinasi sejumlah Kementerian dan Lembaga. "Tahap pertama dari sejumlah lembaga disepakati 10 lembaga," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat konferensi pers, Selasa (1/12).

Pembubaran lembaga bukanlah pertama kali dilakukan dalam masa pemerintahan Jokowi. Hal itu telah dilakukan sejak periode pertama Jokowi menjadi presiden.

Baca Juga: Jokowi minta para menteri fokus realisasikan anggaran dengan cepat

Keputusan tersebut mengingat reformasi birokrasi dan struktural menjadi salah satu visi Jokowi selama menjadi presiden. Tjahjo menyebut telah ada 37 lembaga yang dibubarkan. "Tahun 2014 sampai hari ini sudah terdapat 37 lembaga yang dibubarkan dengan Perpres," terang Tjahjo.

Langkah tersebut akan terus dilakukan ke depan. Tjahjo bilang saat ini pemerintah terus melakukan evaluasi terkait dengan efektivitas lembaga yang ada. "Oleh karena itu ke depan dimungkinkan akan dilakukan kembali pengintegrasian," jelas Tjahjo.

Saat ini lembaga yang dibubarkan masih merupakan lembaga yang didirakan berdasarkan Perpres. Ke depan Tjahjo bilang akan melakukan evaluasi untuk lembaga yang didirikan berdasarkan Undang Undang (UU).

Baca Juga: Moeldoko bicara soal pengganti Edhy Prabowo

Namun, hal tersebut dinilai tidak akan mudah dilakukan. Pasalnya pembubaran lembaga yang didirikan melalui UU harus melewati tahap pengusulan dan pembahasan dengan DPR RI.

Selanjutnya: Jokowi menilai penanganan Covid-19 di Indonesia memburuk, apa indikatornya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×