kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah Ada 2.587 Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan di Awal Tahun 2023


Rabu, 04 Januari 2023 / 06:05 WIB
Sudah Ada 2.587 Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan di Awal Tahun 2023

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, sudah ada ribuan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada awal tahun 2023.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya telah mencatat sebanyak 2.587 wajib pajak (WP) sudah melaporkan SPT di awal 2023. Adapun rincian wajib yang telah lapor adalah 2.350 wajib pajak orang pribadi dan 237 wajib pajak badan.

"Kami mencoba retrive (mengecek) dan betul sudah ada yang menyampaikan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1).

Oleh karena itu, wajib pajak dihimbau untuk segera melaporkan SPT Pajak Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2023.

Pasalnya, apabila telat, maka wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Rp 456,49 Miliar dari Pajak Fintech dan Kripto

Mengutip dari berita Kontan.co.id sebelumnya, sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.  Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.

Sementara, tindak sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×