kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi gaji pekerja mencapai Rp 14,88 triliun hingga 30 Oktober 2020


Rabu, 04 November 2020 / 09:15 WIB
Subsidi gaji pekerja mencapai Rp 14,88 triliun hingga 30 Oktober 2020

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjabarkan perkembangan realisasi penyaluran anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor UMKM hingga 30 Oktober 2020.

Total realisasi program tersebut antara lain untuk bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM), subsidi bunga dan juga subsidi gaji. 

Berdasarkan data yang DJPB Kemenkeu yang dihimpun oleh Kontan.co.id, realisasi subsidi gaji mencapai Rp 14,88 triliun dan disalurkan untuk 12,40 juta pekerja.

Sementara itu, realisasi penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) sudah tersalurkan sebesar Rp 21,97 triliun untuk 9,15 juta pelaku usaha mikro. 

PABRIK ROKOK

Baca Juga: UMP dan Gaji PNS tak naik tahun depan, ekonom: Konsumsi bisa melambat

“Dengan demikian, total realisasinya sudah mencapai 99,9% dari total alokasi yakni Rp 22 triliun dengan target 12 juta pelaku usaha mikro,” sebagaimana dikutip dalam DJPB Kemenkeu, Selasa (3/11). 

Selanjutnya, realisasi subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) hingga 30 Oktober 2020 mencapai Rp 1,69 triliun atau 34,02% dari pagu yang dianggarkan. Penyaluran ini sudah disalurkan ke 24 lembaga. 

Sedangkan, realisasi subsidi bunga non KUR sudah mencapai Rp 2,88 triliun atau setara dengan 10,62% dari pagu yang dianggarkan hingga 30 Oktober 2020. Subsidi bunga non KUR telah disalurkan ke 13,38 juta debitur.

Selanjutnya: Siap-siap, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 resmi dibuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×