kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stok Vaksin Covid-19 Capai 110 Juta Dosis, Menkes: Cukup Hingga Tiga Bulan


Jumat, 17 Desember 2021 / 07:50 WIB
Stok Vaksin Covid-19 Capai 110 Juta Dosis, Menkes: Cukup Hingga Tiga Bulan

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim, stok vaksin Covid-19 cukup untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama dua bulan hingga tiga bulan ke depan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, biasanya pemerintah memiliki stok vaksin sebanyak 50 juta dosis. Di mana jumlah vaksin tersebut dapat mencukupi pelaksanaan vaksinasi selama lima hingga enam pekan.

"Khusus untuk bulan Desember ini karena kami juga mengantisipasi masalah penganggaran, stok vaksin sekarang sudah 110 juta dosis, jadi cukup untuk 11 pekan-12 pekan ke depan atau dua hingga tiga bulan ke depan," kata Budi dalam telekonferensi Kemenkes, Kamis (16/12).

Baca Juga: Omicron Masuk ke Indonesia, DYAN Optimis Bisnis Penyelenggaraan Event Tetap Berjalan

Budi menambahkan, Indonesia juga menerima banyak vaksin donasi dari negara-negara maju untuk vaksin Covid-19. Adapun vaksin donasi yang diterima Indonesia ialah, Moderna, Pfizer dan AstraZeneca.

Dengan adanya stok vaksin yang terus berdatangan, Budi menghimbau masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 tanpa memilih-milih vaksin. Terutama dengan adanya varian baru yaitu omicron yang sudah terkonfirmasi satu kasus di Indonesia.

"Masyarakat segera divaksin tidak perlu memilih-milih vaksinnya apa, yang ada divaksin saja dulu. Karena sudah terbukti begitu kita sudah divaksin kecil kemungkinan terkena varian omicron, masuk rumah sakit," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×