Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu belakangan kerap mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait status warna di PeduliLindungi. Keluhan yang kerap masuk adalah status warna hitam tak juga kunjung berubah menjadi hijau, meski hasil tes PCR berikutnya menunjukkan hasil negatif.
Terkait hal ini, Kemenkes menetapkan aturan terbaru. Menurut Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, Kemenkes akan melakukan penyederhanaan exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5).
Jika exit test PCR tersebut negatif maka status di PeduliLindungi akan secara otomatif berubah menjadi hijau.
Penyederhanaan tersebut sudah dimulai sejak Selasa (22/2) pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: 2.484 Pasien Meninggal di Masa Omicron, Mayoritas Tanpa Komorbid dan Banyak Balita
Mengingatkan saja, pada aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H + 5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.
"Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif," katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2).
Baca Juga: PeduliLindungi Sempat Hilang di App Store, Ini Cara Lain Download Sertifikat Vaksin
Kalau hasil exit test tersebut negatif maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.
Lebih lanjut Setiaji menjelaskan jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News