kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Status Pandemi Dicabut, BPJS Kesehatan: Anggaran untuk Pembiayaan Covid-19 Mencukupi


Sabtu, 01 Juli 2023 / 22:00 WIB
Status Pandemi Dicabut, BPJS Kesehatan: Anggaran untuk Pembiayaan Covid-19 Mencukupi

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan direncanakan akan menanggung beban pembiayaan covid-19 bagi peserta BPJS setelah pandemi covid-19 dicabut. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan tugas baru bagi BPJS Kesehatan itu nantinya tidak akan berdampak pada keuangan BPJS Kesehatan. 

"Memang akan ada penambahan beban anggaran tapi kami sudah antisipasi," kata Ali pada Kontan.co.id, Selasa (27/6). 

Baca Juga: Status Pandemi Dicabut, Bagaimana dengan Biaya Pengobatan Covid-19?

Ia mengatakan meski pembiayaan covid -19 belum resmi dialihkan kepada BPJS Kesehatan, namun pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan. 

Di antaranya dengan memperbaiki kondisi keuangan, penguatan telaah utilisasi, penguatan sistem anti fraud dll. 

Pihaknya juga memastikan iuran peserta BPJS tidak akan naik sampai dengan tahun 2024 meskipun BPJS menerima tambahan beban biaya penanganan covid-19. 

Baca Juga: Endemi dan Biaya Perawatan Covid19

Ia menjelaskan, sampai akhir tahun 2022 atau masuk 2023 aset netto BPJS kesehatan mencapai Rp 56,5 triliun. Angka tersebut menurutnya lebih dari cukup untuk menanggung beban tambahan pembiayaan covid. 

"Karena perkiraan kami biaya covid-19 yang ditanggungkan kita hanya sampai ratusan miliar, ga sampai triliunan. Jadi cukup," kata Ali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×