kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,65   -11,86   -1.27%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sriwijaya Air merumahkan karyawannya


Selasa, 25 Mei 2021 / 10:30 WIB
Sriwijaya Air merumahkan karyawannya

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan penerbangan Sriwijaya Air merumahkan dan mempersilahkan karyawannya untuk mengundurkan diri (resign). Pasalnya perusahaan tidak bisa mempertahankan kinerja di masa pandemi Covid-19.

Melansir dokumen internal memo Sriwijaya Air yang diperoleh Senin (24/5), pihak manajemen menyatakan akibat pandemi Covid-19, likuiditas perseroan semakin menurun.

"Mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan yang berdampak pada menurunnya operasional Perusahaan," tulis dalam memo yang ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia, Anthony Raimond Tampubolon dalam keterangan yang ditandatangani Jumat (21/5).

Lebih jauh, dalam keterangan yang sama manajemen Sriwijaya Air menyebutkan dalam proses merumahkan karyawan, pihaknya berkomitmen memanggil kembali karyawan kalau operasional pesawat sudah bertambah.

Adapun poin yang disebutkan antara lain adalah Sriwijaya Air akan memberikan kebijakan uang pisah bagi karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud mengundurkan diri. Besaran uang pisah bergantung masa kerja karyawan.

Baca Juga: Hingga April 2021, Sriwijaya Air klaim adanya peningkatan sales dan revenue

Lalu, bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.

"Sedangkan karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun dan di bawah 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Selanjutnya untuk karyawan yang bekerja di atas 6 tahun akan diberikan uang pisah 3 bulan gaji," lanjut manajemen.

Sriwijaya Air juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya.

Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok.

Direksi dan jajaran manajer diminta segera menginformasikan kebijakan itu kepada para karyawan baik secara langsung maupun secara online.

Kebijakan yang diambil manajemen Sriwijaya Air tersebut berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan berikutnya.

Selanjutnya: Inilah penyebab Garuda Indonesia lakukan pensiun dini kepada karyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×