kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani sebut penerapan pajak karbon diterapkan tergantung kesiapan dunia usaha


Selasa, 14 September 2021 / 17:15 WIB
Sri Mulyani sebut penerapan pajak karbon diterapkan tergantung kesiapan dunia usaha

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara berharap dan hati-hati menunggu kesiapan dunia industri. Hal ini merupakan bagian strategis dari upaya Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca. 

Rencana pengenaan pajak karbon tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini tengah dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI..  

“Implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor, keselarasan dengan penerapan perdagangan karbon dan juga pemulihan ekonomi pasca pandemi,” kata Menkeu saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9). 

Menkeu menekankan pengenaan pajak karbon juga berkaitan dengan upaya Indonesia untuk memperkuat ketahanan perekonomian dari ancaman risiko perubahan iklim.

Baca Juga: Belajar dari tahun lalu, Sri Mulyani yakin ekonomi Indonesia 2021 jauh lebih baik

Sesuai Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 41% pada tahun 2030 dalam penanganan perubahan iklim global. 

“Implementasi Pajak karbon menjadi sinyal bagi perubahan perilaku (changing behaviour) para pelaku usaha menuju ekonomi hijau yang kompetitif serta sumber pembiayaan pemerintah bagi pembangunan berkelanjutan," ujar dia.

Adapun sebagaimana RUU KUP, pemerintah telah mengusulkan pajak karbon atas emisi yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan dikenakan dengan tarif sebesar Rp 75/Kg CO2e (karbon dioksida ekuivalen).

“Penerapan Pajak Karbon perlu disinkronkan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy, harmonisasi dengan pajak berbasis emisi karbon seperti pajak bahan bakar dan skema PPnBM kendaraan bermotor, perlu memperhitungkan dampaknya terhadap industri dan ekonomi dengan timing dan roadmap yang jelas," ucap Sri Mulyani.

Selanjutnya: Sri Mulyani melaporkan penerimaan PPN dari PMSE mencapai Rp 3,5 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×