Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi aturan terkait pajak penghasilan (PPh) bisa meningkatkan capital inflow ke dalam negeri.
Makanya, reformasi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu menyelesaikan masalah investor terhadap perpajakan di Indonesia.
Menkeu menyampaikan ada delapan reformasi aturan PPh yang dirangkum dalam beleid sapu jagad untuk investasi itu. Pertama, ketentuan terkait Subjek Pajak Orang Pribadi (SPOP) yang mengatur bahwa warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.
Baca Juga: Sri Mulyani ungkap kepentingan pajak dalam UU Cipta Kerja
Namun, jika WNI berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi subjek pajak luar negeri dengan syarat tertentu.
Kedua, pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia.
“Sehingga ini memberikan kepastian hukum, terutama magi tenaga kerja WNA yang punya skill khusus. Sebab kita butuh exchange technology, kita butuh ilmu pengetahuan yang berkembang. Sehingga ada interaksi warga negara Indonesia dan asing dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Menkeu dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).
Ketiga, penghapusan PPh ada dividen dari dalam negeri dengan ketentuan tertentu. Keempat, dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.
Kelima, penghasilan dari luar negeri selain badan usaha tetap (BUT) sepanjang diinvestasikan di Indonesia mendapatkan relaksasi dengan ketentuan tertentu.
Baca Juga: Sri Mulyani cegah upaya penghindaran pajak dengan UU Cipta Kerja
Keenam, pengaturan non-objek PPh atas bagian laba/SHU koperasi, serta dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ketujuh, ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga. Kedelapan, penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang pajak pertambahan nilai (PPN).
Selain itu, sebelum reformasi di UU Cipta Kerja, melalui UU Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah memberikan relaksasi penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021.
Kemudian menjadi 20% mulai tahun 2022. Untuk perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) ada ekstra diskon 3%. “Ini tujuannya jadi salah satu jawaban atas diagnose Indonesia, kalau kita butuh more capital to growth, tapi juga efisiensi. Sehingga capital yang dibutuhkan untuk bisa tumbuh tidak musti sebesar seperti sebelumnya,” ujar Menkeu.
Selanjutnya: Menkeu Sri Mulyani: Penerimaan pajak 2020 berisiko tidak mencapai target
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News