Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan segera bergulir di DPR. Pemerintah menjamin beleid tersebut tidak akan merusak stabilitas sistem keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kalau ada pasal dalam RUU PPSK yang berpotensi bisa melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan yang sudah berjalan dengan baik, pemerintah akan segera membahasnya dengan DPR.
Menurutnya, kredibilitas dan fungsi lembaga di sektor keuangan harus dijaga, mengingat kondisi ekonomi dunia sangat dinamis dan penuh ketidakpastian.
Baca Juga: Target Pendapatan Negara pada 2023 Hanya Naik 1,1%, Ini Penjelasan BKF
“Nanti kita akan diskusikan dengan DPR, kita akan jaga supaya kredibilitas dan fungsi lembaga keuangan tetap bisa dijaga karena kondisi ekonomi dunia membutuhkan semua institusi yang secara efektif akuntabel dan kredibel,” tutur Sri Mulyani kepada awak media, Jumat (28/10).
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, RUU PPSK diharapkan bisa memperkuat sektor keuangan dalam negeri.
Menurutnya, Pemerintah dan DPR menyusun RUU tersebut untuk mengatur peningkatan akses data keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen, memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.
Baca Juga: BKF Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi RI pada Kuartal III Capai 5,7%
Pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui RUU P2SK tersebut diharapkan dapat menghasilkan sektor keuangan yang dalam, inovatif dan efisien, inklusif dan dapat dipercaya serta lebih kuat dan stabil.
Selain itu, untuk mencapai tujuan dalam RUU PPSK tersebut, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang baik, yakni profesi keuangan yang memiliki kompetensi dan integritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News