kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sri Mulyani: Bayar pajak merupakan kewajiban konstitusi seluruh warga Indonesia


Jumat, 04 Desember 2020 / 00:05 WIB
Sri Mulyani: Bayar pajak merupakan kewajiban konstitusi seluruh warga Indonesia

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa membayar pajak adalah kewajiban konstitusi. Kata Menkeu, pajak sebagai penerimaan negara yang berasal bagi masyarakat penting untuk membangun Indonesia dari segala aspek.

“Karena kewajiban pajak adalah kewajiban konstitusi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Diharapkan dengan kesadaran mereka akan melakukan kewajiban konstitusi ini dengan sukarela,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12).

Untuk mendorong wajib pajak (WP) menjalankan kewajiban bernegaranya, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah mendorong kepatuhan pajak secara sukarela melalui reformasi perpajakan. Langkah tersebut sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam hal meningkatkan kepastian hukum ada tujuh bagian yang diatur ulang oleh otoritas fiskal di UU 11/2020. Pertama, penentuan subjek pajak orang pribadi  (SPOP) warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.

Baca Juga: Sri Mulyani yakin sisa anggaran PEN bisa dongkrak ekonomi di kuartal IV-2020

Kemudian, pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia. Selain itu, bagi WNI berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi subjek pajak luar negeri dengan syarat tertentu.

Kedua, penyerahan batubara termasuk barang kena pajak (BKP). Ketiga, konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP.  Keempat, non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial dan Badan Keagamaan sebagaimana lembaga pendidikan.

Kelima, pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak. Keenam, penerbitan surat pemberitahuan tahunan (SPT) kadaluarsa lima tahun. Ketujuh, SPT dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.

“Kami mendukung dari UU perpajakan agar kewajiban yang dilakukan secara  sukarela lebih mudah, lebih efisien, lebih pasti yang jelas memberikan insentif kemudahan itu tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kepatuhan,” ujar Menkeu.

Sekadar info, laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan hingga Oktober 2020, penerimaan pajak baru mencapai Rp 826,94 triliun, atau setara 68,98% dari outlook akhir tahun yang ditargetkan senilai Rp 1.198,82 triliun.

Realisasi penerimaan pajak itu juga menunjukkan pertumbuhan negatif 18,8% year on year (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yakni Rp 1.018,44 triliun. Artinya dalam waktu dua bulan, otoritas pajak musti mengejar penerimaan pajak sejumlah Rp 371,88 triliun supaya mencapai target akhir 2020.

Selanjutnya: Ekonom Bank Permata prediksi cadangan devisa November bisa naik hingga US$ 135 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×