Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya berencana akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%. Tarif itu ditujukan untuk orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Menkeu menekankan lapisan pajak baru tersebut bertujuan untuk menyasar orang kaya raya atau high wealth individual (HWI). Menuruntnya, meski ada pandemi virus corona masyarakat dengan kelas ekonomi tersebut tidak begitu terdampak.
“Itu hanya sedikit sekali orang yang masuk di kelompok ini, mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).
Baca Juga: Terungkap alasan pemerintah minta DPR bahas tax amnesty II, begini kata pengamat
Adapun aturan PPh OP tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%. Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.
Setali tiga uang, untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun bakal dibanderol tarif 30%. Kemudian, Kemenkeu akan menambah satu lapisan untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35%.
Selanjutnya: Pemerintah hadirkan dua alternatif dalam rangka ingin pungut pajak karbon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News