kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal wacana kebijakan mining sustainable fund, begini kata APBI


Kamis, 18 Februari 2021 / 07:10 WIB
Soal wacana kebijakan mining sustainable fund, begini kata APBI

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penyiapan kebijakan pemanfaatan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan konsep Sovereign Wealth Fund atau Mining Sustainable Fund mencuat. Hal ini turut ditanggapi oleh perwakilan pelaku usaha tambang minerba, salah satunya Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengaku, pihaknya masih belum benar-benar mengetahui bentuk wacana Mining Sustainable Fund ini seperti apa. Dalam hal ini, ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut kelak akan menggunakan aturan PNBP yang lama atau dibuat aturan PNBP yang baru lagi.

“Untuk tahap sekarang, kami belum bisa komentar banyak. Memang, secara umum kami dukung Mining Sustainable Fund ini, tapi dana PNBP-nya jangan memberatkan lagi bagi pelaku usaha,” tutur dia, Rabu (17/2).

Dia menilai, ada kemungkinan melalui kebijakan Mining Sustainable Fund, pemerintah akan menyisihkan sebagian dana PNBP dari sektor minerba untuk kebutuhan kelangsungan serta keberlanjutan usaha industri pertambangan itu sendiri. Apalagi, selama ini dana PNBP minerba langsung masuk ke kantong APBN yang kemudian digunakan untuk berbagai macam kebutuhan negara, tak melulu untuk sektor tambang saja.

Baca Juga: Kementerian ESDM susun dokumen kebijakan minerba Indonesia

Belum lagi, para pelaku usaha pertambangan juga sudah memiliki kewajiban penyetoran dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang pada akhirnya digunakan untuk keberlanjutan usaha di sektor minerba. Realisasi penggunaan dana reklamasi dan pascatambang juga terus dievaluasi oleh Kementerian ESDM secara berkala.

Berkaca dari situ, APBI berharap pemerintah dan stakeholder terkait dapat segera menjabarkan lebih lanjut konsep Mining Sustainable Fund tersebut jika memang hendak diterapkan. “Konsepnya harus diperjelas, termasuk alokasi PNBP yang dipakai untuk memenuhi kebijakan tersebut. Kalau misalnya untuk pascatambang, perusahaan tambang sudah punya kewajiban dana jaminan,” ungkap Hendra.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengusulkan adanya penyiapan kebijakan pemanfaatan dana PNBP sektor minerba untuk kesinambungan pembangunan, pembiayaan, dan keberlanjutan ekonomi pascatambang dengan konsep Mining Sustainable Fund. Usulan ini disampaikannya saat webinar Sosialisasi Dokumen Kebijakan Minerba Indonesia oleh Kementerian ESDM, Kamis (11/2) lalu.

Selanjutnya: Royalti batubara IUPK diusulkan progresif hingga 20%, penerimaan negara bisa naik 7%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×