kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Begini Jawaban Kemendag


Sabtu, 06 Mei 2023 / 07:45 WIB
Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Begini Jawaban Kemendag

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan utang rafaksi minyak goreng Rp 344 miliar kepada pelaku usaha ritel segera dibayarkan. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI. 

"Kita sepakat akan dibayarkan, tapi kan legal opinionnya kita belum lihat apakah setuju untuk dibayarkan atau tidak," kata Isy di jumpai Kantor Kementerian Perdagangan, Jum'at (5/5). 

Isy pun mengatakan jika nanti hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tidak perlu dibayar, Kemendag pun tetap minyiapkan beberapa hal lain untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. 

Baca Juga: Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng Tunggu Pendapat Hukum Kejagung

"Kemarin sudah bertemu dengan teman-teman Aprindo, dan prinsipnya mereka mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran rafaksi minyak goreng dilakukan setelah LO dari teman-teman Kejaksaan Agung," tambah Isy. 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberi waktu selama tiga bulan kepada pemerintah untuk melakukan pelunasan rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar. 

"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini sudah selesai. Karena adanya pesta demokrasi itu, kita semua akan berorientasi untuk mencari pemimpin berikutnya, ataupun siapa yang nanti duduk di pemerintahan," ujar Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey. 

Roy juga menegaskan bakal menempuh jalur hukum jika pemerintah tidak kunjung memberikan kepastian terkait pembayaran rafaksi Rp 344 miliar. 

Baca Juga: Aprindo Beri Waktu 3 Bulan Kepada Pemerintah untuk Pelunasan Rafaksi Minyak Goreng

"Kita akan gerakan segala opsi, termasuk apakah opsi hukum jika tidak ada pilihan," ungkap Roy. 

Diketahui, pemerintah berhutang kepada peritel senilai Rp 344 miliar terkait program pengadaan minyak goreng pada tahun lalu. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022, semua pengusaha diminta menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter dan selisih dengan harga di pasar yang berkisar Rp 17.000-20.000 per liter akan dibayarkan pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×