kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Upah Minimum Tahun 2023, Ini Jawaban Industri Tekstil


Senin, 26 September 2022 / 07:00 WIB
Soal Upah Minimum Tahun 2023, Ini Jawaban Industri Tekstil

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha setuju penetapan formula upah minimum tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto mengatakan, dunia usaha termasuk sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) akan terus mengikuti regulasi dari pemerintah terkait pengupahan.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. “Betul (tetap mengacu PP 36/2021),” kata Anne kepada Kontan.co.id, Minggu (25/9).

Baca Juga: Meredam Efek Lanjutan Harga BBM

Anne menyebut, industri TPT tetap perlu waspada, seiring daya beli masyarakat dan internasional berbanding terbalik dengan harga bahan bakar minyak (BBM). Meski begitu pihaknya optimis kondisi perekonomian akan membaik.   

Anne juga memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karena industri tekstil dan produk tekstil selalu fokus akan produktivitas, nilai tambah dan meningkatkan value.

“Intinya meningkatkan value kita supaya daya saing TPT Indonesia tetap berkelanjutan,”  ujar Anne.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji menilai akan adanya dampak rambatan dari kenaikan inflasi kelompok pangan bergejolak (volatile foods) dan inflasi dari harga yang diatur pemerintah (administered prices).

Dengan demikian, inflasi inti berpotensi naik di akhir tahun ini. "Perkiraan-perkiraan terkini menunjukkan inflasi inti pada akhir tahun ini bisa sedikit lebih tinggi dari 4%,” kata Adi.

Adi menyatakan, Kadin akan menunggu Dewan Pengupahan berkerja terlebih dahulu untuk memenuhi prasyarat tersebut. Kadin juga tentunya akan mentaaati apa yang menjadi himbauan dan kebijakan Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemnaker: Upah Minimum 2023 Masih Mengacu ke PP Nomor 36 Tahun 2021

“Perlu diketahui juga bahwa tahun lalu saja data dari BPS untuk penetapan UMP dikeluarkan per tanggal 5 November jadi ada kemungkinan tahun ini akan sama dikeluarkan pada tanggal 5 November juga,” ucap Adi.

Kadin menyampaikan, Penetapan upah minimum tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dan formula penentuan upah minimum hanya mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Ini meliputi variabel-variabel seperti kemampuan daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah, batas atas ditentukan bersadarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah dan tentu saja akan menggunakan formulasi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021.

“Amanat dari PP tersebut demikian, sebenarnya tinggal penyesuaikannya saja dengan pertumbuhan ekonomi atau inflasinya daerah, mana yang lebih tinggi untuk penyesuainnya. Sekali lagi kalau soal penetapan upah minimum pasti pemerintah akan menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” pungkas Adi.

Baca Juga: Besaran Upah Minimum 2023 Tak Akan Naik? Ini Kata Kemnaker

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli masyarakat bawah.

Secara bersamaan, Menteri Ketenagakerjaan sudah menyampaikan bahwa kenaikan upah 2023 menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang notabene adalah aturan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja. “Naikkan upah minimum 2023 sebesar 10%-13%," ujar Said Iqbal.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×