kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Restrukturisasi Wanaartha Life, OJK Tak Akan Atur Hubungan Kontraktual Perdata


Jumat, 12 Agustus 2022 / 06:00 WIB
Soal Restrukturisasi Wanaartha Life, OJK Tak Akan Atur Hubungan Kontraktual Perdata

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) telah menawarkan opsi restrukturisasi kepada pemegang polis untuk memenuhi kewajiban bayarnya. Adapun, ada empat pilihan opsi yang ditawarkan.

Meskipun demikian, Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menegaskan bahwa apa yang ditawarkan pun masih menjadi opsi atau pilihan. Oleh karenanya, hasil pengisian form nasabah nantinya masih bakal dikonsultasikan kepada OJK sebagai bagian dari rencana penyehatan keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih bilang OJK tidak akan mengatur hubungan kontraktual perdata dalam hal ini kesepakatan restrukturisasi antara perusahaan asuransi dengan para pemegang polis. 

“Bentuk dan skemanya diserahkan kepada manajemen dan pemegang saham dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Sekar kepada KONTAN, Kamis (11/8).

Baca Juga: Tawarkan Skema Restrukturisasi, Ini Penjelasan Wanaartha Life

Sementara itu, Sekar juga menyebut kalau OJK terus mendorong manajemen dan pemegang saham melakukan penyehatan terhadap perusahaan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan dan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis.

“Termasuk meminta pemegang saham menyetor tambahan modal yang diperlukan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, opsi restrukturisasi ditawarkan manajemen setelah pemegang saham pengendali Wanaartha Lifemenjadi tersangka dalam dugaan penggelapan data dan dana pemegang polis.

Adapun, opsi-opsi yang ditawarkan, antara lain program konversi produk konvensional Wanaartha Life menjadi produk berbasis syariah, mengikuti program perpanjangan jangka waktu atau masa polis yang telah atau akan jatuh tempo, program cicilan pembayaran dengan skala prioritas, dan tetap bertahan dalam kondisi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×