kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal Rencana Lender Akan Polisikan TaniFund, Kuasa Hukum: Dalam Bulan Ini


Selasa, 21 Februari 2023 / 17:00 WIB
Soal Rencana Lender Akan Polisikan TaniFund, Kuasa Hukum: Dalam Bulan Ini

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana lender TaniFund akan melaporkan platform peer-to-peer lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) ke polisi atas kasus gagal bayar senilai Rp14 miliar bakal dilakukan bulan ini.

Kuasa hukum lender TaniFund, Hardi Saputra Purba mengatakan, bukti-bukti terkait pelaporan ke polisi sedang disiapkan semua karena klien pelapornya banyak.

"Dalam bulan ini, masih kita urus berkasnya. Kita matangkan dulu untuk memudahkan proses penyidikan, kebetulan 100 lebih klien mau memberikan surat kuasa untuk membuat LP-nya," kata Hardi kepada Kontan.co.id, Senin malam (20/2).

Seperti diketahui, pada 6 Desember 2022, TaniFund disebut menghadapi permasalahan gagal bayar kepada investornya yang berjumlah sekitar 128 investor dengan total nilai investasi sebesar kurang lebih Rp 14 miliar.

Baca Juga: Cek Lagi Daftar 102 Pinjol Legal Terbaru 2023 dari OJK

Sebelumnya, Josua Victor yang juga kuasa hukum lender mengatakan kepada Kontan.co.id, ratio decidendi atau dasar pertimbangan pihaknya melaporkan TaniFund ke pihak kepolisian adalah berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana dalam pengelolaan bisnis peer-to-peer lending TaniFund.

"Di mana, bisnis ini tidak dijalankan dengan tidak benar dan ada dugaan tindak pidana," ujar Victor.

Victor menuturkan, dugaan tindakan pidana yang pasti seperti apa nanti biarkan pihak kepolisian yang menentukan, apakah ini tindak pidana penipuan, apakah ini tindak pidana penggelapan, apakah ini tindakan pidana melanggar undang-undang perdagangan dengan skema ponzi, apakah ini melanggar undang-undang pencucian uang (TPPU), atau apakah ini melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

"Biarlah, nanti penyidik yang menentukan karena merupakan kewenangannya," sambungnya.

Victor menegaskan, pihaknya hanya akan memberikan bukti-bukti permulaan mengenai adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh TaniFund. Menurut Victor, pihaknya melihat bahwa pengurus TaniFund ini sudah dalam keadaan tidak lagi mampu untuk menyelesaikan masalah ini gagal bayar ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×