kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Soal Perpanjangan Izin Vale Indonesia (INCO), Begini Tanggapan Komisi VII DPR


Selasa, 06 Juni 2023 / 07:00 WIB
Soal Perpanjangan Izin Vale Indonesia (INCO), Begini Tanggapan Komisi VII DPR

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM meninjau ulang rencana  pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada 2025 mendatang.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengungkapkan, salah satu pertimbangannya yakni terkait komposisi saham Vale Indonesia saat ini.

Menurutnya, sebanyak 20% saham Vale Indonesia yang dilepas ke publik mayoritas justru dikuasai pihak asing.

"Infonya itu yang memiliki saham 20% mereka-mereka juga bahkan itu terindikasi dana pensiun Sumitomo padahal Sumitomo sudah memiliki saham yang tercatat di Vale jadi menurut kami ini palsu-palsu lah," kata Bambang dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM, Senin (5/6).

Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif Dikabarkan Telah Teken Kontrak Perpanjangan Vale Indonesia

Bambang pun meminta agar Menteri ESDM tidak melanjutkan proses perpanjangan izin Vale Indonesia sembari mendapatkan kepastian soal komposisi saham yang beredar saat ini.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan, pihaknya perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tentu saja kita harus cek ke OJK dan bagaimana prosedur sebetulnya mengenai bursa di Indonesia, aturannya bagaimana menurut OJK," terang Arifin dalam kesempatan yang sama.

Arifin menjelaskan, proses divestasi saham Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan menjadi IUPK berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun, pemerintah telah memiliki pengalaman terkait divestasi 51% saham perusahaan tambang di mana sebelumnya telah dilakukan oleh PT Freeport Indonesia pada 2018 silam.

Arifin menjelaskan, saat ini Vale Indonesia tercatat telah mendivestasikan sekitar 40% sahamnya.

 

"Saat ini yang menjadi point of concern adalah Vale merasa sudah divestasi 40%, 20% ke MIND ID dan 20% menawarkan resmi ke pemerintah tapi pemerintah waktu itu tidak ada yang merespon baik dari BUMN maupun (pemerintah) lainnya," imbuh Arifin.

Atas kondisi tersebut, pemerintah pun mengirim surat secara resmi ke Vale Indonesia dan menginstruksikan agar 20% saham tersebut dilepas ke bursa saham Indonesia.

"Jadi 11% ini sudah ada kesepakatan dari Vale sendiri dan kelebihan daripada itu kita proses berdasarkan business to business (b to b) basis antara pihak terkait yang bersangkutan," lanjut Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×