Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih mendalami soal peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejagung masih mencari fakta terkait keterlibatan Menkominfo dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo.
"Kita tidak akan mendiamkan ini yang penting penyidik ada fakta, maka kita akan tindak lanjuti, sekarang kita masing ada pendalaman" kata Burhanudin pada awak media, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (15/5).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi menambahkan, pihaknya baru bisa melangkah jika sudah mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan kominfo.
"Kalau tidak cukup kami tidak akan melangkah, jadi basisnya ada tidak adanya alat bukti," ujar Kuntadi.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 5,62 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Palsu Ini Diserahkan ke Jaksa
Ia menegaskan, kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini masih belum sepenuhnya rampung. Saat ini pihaknya baru melimpahkan tiga berkas perkara tersangka yang siap untuk masuk pengadilan. Sementara dua berkas perkara tersangka sisanya masih dalam tahap penyempurnaan bekas.
Adapun para tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Sementara dua lainya yang berkasnya masih disempurnakan yaitu Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Sementara, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan, BPKP telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp 8,32 triliun.
Yusuf mengatakan, kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.
"Kerugian negara tersebut terdapat tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," imbuh Yusuf.
Baca Juga: BPKP: Kerugian Negara di Kasus BTS Bakti Kominfo Capai Rp 8,32 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News