kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Soal penyelesaian polis Jiwasraya, DPR minta BUMN siapkan dana tambahan Rp 4 triliun


Rabu, 02 Desember 2020 / 06:05 WIB
Soal penyelesaian polis Jiwasraya, DPR minta BUMN siapkan dana tambahan Rp 4 triliun

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI mengakui keputusan terkait restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa menimbulkan risiko di kemudian hari. Risiko ini terjadi akibat ketidakpuasan ataupun penolakan dari para pemegang polis.

Ketua Panitia Kerja Jiwasraya Komisi VI DPR RI Aria Bima bilang perlu bagi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mitigasi risiko tersebut. Maka perlu diidentifikasi kemungkinan risiko yang akan muncul dan strategi penyelesaian bagi masing-masing kelompok strata ekonomi pemegang polis.

“Maka Perlu koordinasi dengan stakeholder, dan lakukan sosialisasi dan komunikasi publik ke nasabah terutama opsi restrukturisasi polis. Risiko ini, kami inginkan perlunya persiapan dana tambahan sampai Rp 4 triliun dari kalkulasi yang sudah kita bahas,” papar Aria pada rapat kerja dengan Kementerian BUMN pada Senin (30/11).

Baca Juga: Pembayaran cicilan polis Jiwasraya mulai Juli 2021, ini timeline restrukturisasinya

Dana itu untuk mitigasi pemegang polis yang tidak mampu melakukan kelanjutan pembayaran top up dan hindari penghilang pemotongan manfaat pensiun. Mitigasi risiko juga bisa diidentifikasi penyelesaian kasus ini berupa potensi gugatan hukum perdata dan pidana.

Aria menyatakan dalam penyelamatan dan pengembalian dana Nasabah Jiwasraya, Komisi VI dan pemerintah telah mengambil opsi untuk restrukturisasi, transfer dan bail in. Artinya pemerintah akan ada dukungan dana dari pemegang saham secara tidak langsung dari PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG).

Ia menjelaskan divestasi Jiwasraya Putera tidak bisa dilakukan sehingga dibutuhkan dana untuk opsi restrukturisasi, transfer, dan bail in sebesar Rp 22 triliun yang akan dipenuhi dari APBN 2021. “Setelah mencermati ketersediaan APBN 2021, maka penyertaan Modal Negara (PMN) sekurang-kurangnya Rp 12 triliun. Lalu penerbitan surat utang BPUI setinggi-tingginya Rp 10 triliun sebagai penghubung (ke APBN 2022),” ujar Aria.

Ia bilang surat utang BPUI itu nantinya bakal diserap sepenuhnya oleh Taspen. Ia meyakini, surat berharga bertenor 2 tahun itu bisa dilunasi sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Aset Jiwasraya hanya Rp 15,4 triliun, DPR: Mayoritas tak likuid dan berkualitas buruk

Sedangkan pada 2022, pemerintah akan melakukan PMN sebesar Rp 10 triliun. Dana ini akan digunakan untuk melunasi obligasi dan bunga yang telah diterbitkan oleh BPUI tadi.

Selain itu, BPUI juga melakukan fundraising sebesar Rp 4,7 triliun dari anak holding BPUI. Pengumpulan dana itu diambil dari deviden anggota holding. “Menggunakan PMN, penerbitan surat utang, fundraising anggota holding. Pada 2021, maka BPUI akan setor modal ke IFG Life sebesar Rp 26,7 triliun,” jelas Aria.

Selanjutnya: Defisit ekuitas Jiwasraya tembus Rp 38,5 triliun per Oktober 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×