kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Pegawai Berharta Tak Wajar, Kemenkeu: Ada yang Kena Sanksi Berat


Senin, 03 April 2023 / 04:21 WIB
Soal Pegawai Berharta Tak Wajar, Kemenkeu: Ada yang Kena Sanksi Berat
ILUSTRASI. Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah menindak lanjuti 69 pegawai Kemenkeu yang terindikasi berharta tidak wajar

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebanyak 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terindikasi memiliki kekayaan tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menindak lanjuti temuan ini.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan menyampaikan, dari 69 pegawai tersebut, sebanyak 50 pegawai telah dipanggil lantaran harta yang mereka miliki saat ini terindikasi paling tidak wajar. Namun, pegawai yang hadir dalam panggilan hanya berjumlah 47 saja, 5 pegawai lainnya tidak hadir karena sakit.

“Dari 50 pegawai  ada 47 pegawai yang memang prioritas, jadi harus kita lakukan pemanggilan dan ini sudah kita lakukan pemanggilan tterhadap 47 pegawai. Cuma ada yang tidak hadir sekitar 5 orang karena sakit stroke dan lainnya,” tutur Awam dalam media briefing, Jumat (31/3).

Baca Juga: Penjelasan Heru Pambudi Usai Disentil Mahfud MD karena Tak Lapor TPPU ke Sri Mulyani

Menurutnya, dari 47 pegawai yang sudah diperiksa, hasil klasifikasi menunjukkan sebanyak 31 pegawai perlu ditindaklanjuti lebih mendalam.  Sementara itu hasil pemeriksaan kepada  11 pegawai Kemenkeu tidak menunjukkan indikasi dilakukannya pelanggaran disiplin.

“11 pegawai tidak ditemukan indikasi pelangaran jadi statusnya clear sampai saat pemeriksaan dilakukan,” jelasnya.

Awan menjelaskan, dari 31 pegawai yang harus ditindaklanjuti, Itjen Kemenkeu baru memanggil pegawai yang bermasalah dari Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak saja. Sementara itu, dari direktorat lain belum ad apemanggilan.

Hasilnya, ada 5 pegawai Ditjen Pajak dan 3 pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang sudah dijatuhi disiplin hukuman berat. Sementara itu, sebanyak 3 pegawai Ditjen Pajak dan 1 pegawai Ditjen Bea dan Cukai hanya dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Sedangkan di Ditjen Bea dan Cukai, sebanyak 3 pegawai dikenakan hukuman disiplin berat, dan 1 pegawai dikenakan hukuman disiplin sedang.

“Kemudian untuk pegawai yang perlu melakukan perbaikan LHK untuk pegawai Pajak ada 4 pegawai dan Bea Cukai 6 pegawai,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini Kata Wamenkeu Soal Transaksi Janggal Rp 189 Triliun Terkait Eskpor Emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×