kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.529   -74,00   -0,45%
  • IDX 6.956   58,00   0,84%
  • KOMPAS100 1.009   8,12   0,81%
  • LQ45 780   5,74   0,74%
  • ISSI 222   2,14   0,98%
  • IDX30 404   2,72   0,68%
  • IDXHIDIV20 477   2,30   0,49%
  • IDX80 114   0,86   0,76%
  • IDXV30 116   0,62   0,54%
  • IDXQ30 132   0,56   0,43%

Soal moratorium PKPU, pemerintah masih lihat perkembangan pandemi


Jumat, 10 Desember 2021 / 05:00 WIB
Soal moratorium PKPU, pemerintah masih lihat perkembangan pandemi

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, pemerintah masih melihat perkembangan pandemi virus corona (Covid-19).

Kebijakan moratorium PKPU sebelumnya direncanakan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19. Dalam keadaan luar biasa tersebut moratorium dilakukan untuk mencegah terganggunya keberlangsungan usaha.

"Kita masih melihat (pelaksanaan moratorium), di sisi lain kita tetap mengejar untuk melakukan revisi terhadap UU Kepailitan," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat seminar Moratorium PKPU dan Kepailitan, Kamis (9/12).

Langkah moratorium PKPU dan kepailitan memang bukan satu-satunya opsi yang dipertimbangkan pemerintah. Selain moratorium, ada pula opsi penetapan syarat PKPU dan kepailitan yang ketat.

Baca Juga: Pengusaha dan Pemerintah Sepakat Moratorium PKPU Demi Pemulihan Ekonomi

Edward menyebut, terdapat pihak yang memanfaatkan PKPU dalam kondisi saat ini. Sehingga nantinya akan berdampak luas termasuk adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) bila perusahaan dinyatakan pailit.

"Kalau pada pengadilan tidak selektif kemudian akan bisa berdampak luas," kata Edward.

Berdasarkan data, saat ini terdapat 1.122 permohonan PKPU dan kepailitan di Indonesia. Edward bilang, kebijakan serupa juga sempat dilakukan di berbagai negara termasuk Jerman, Inggris, Singapura, Belanda, dan Selandia Baru.

Selain pembahasan moratorium, pemerintah juga tengah melakukan revisi Undang Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Rencana revisi tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Terdapat 3 fokus utama dalam rencana revisi UU tersebut. Antara lain adalah pengaturan batas nilai utang dalam pengajuan kepailitan oleh kreditur, penyempurnaan hukum acara kepailitan dan PKPU, dan penyesuaian untuk dapat meningkatkankan efektifitas.

Baca Juga: Kondisi pandemi Covid-19 membaik, permohonan PKPU mulai menurun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

×