kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   6.000   0,40%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

Soal kebijakan penangkapan ikan terukur, ini kata KKP


Selasa, 09 November 2021 / 06:15 WIB
Soal kebijakan penangkapan ikan terukur, ini kata KKP

Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok kebijakan kuota lelang penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Lelang kuota tersebut akan dilakukan bagi penangkapan ikan oleh industri dalam kebijakan penangkapan ikan terukur.

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengungkapkan bahwa saat ini dari 11 WPP, akan dibagi dalam zona industri, zona bebas, zona konservasi (tempat ikan bertelur dan dilarang diambil industri kapal ikan di WPP 714), dan zona rekreasi-hobi (memancing).

“Selain zona konservasi maka tiga zona tersebut akan dibatasi penangkapan ikannya berdasarkan kuota yang ditetapkan berbasis sains oleh Komnas Kajikan agar tetap menjaga kelestarian ikan,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (8/11).

Baca Juga: KKP Akan Ubah Harga Patokan Ikan (HPI)

Harapannya, sistem ini mulai diuji coba awal tahun 2022. Wahyu juga mengungkapkan bahwa penangkapan ikan nantinya akan serba terukur sesuai dengan kuota, sehingga tidak bisa sembarangan. “Bukan lagi barbar seperti selama ini terjadi. Kalau ada yang melanggar akan didenda,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini kan dievaluasi setiap tahunnya, dan diharapkan negara akan tetap menjaga ekologi dan biota laut Indonesia tetapi lestari. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga menurutnya akan lebih optimal.

Untuk saat ini, Wahyu menjelaskan bahwa proses lelang masih belum dimulai. “Nanti setelah semuanya jelas dan diberi payung hukum berupa Peraturan Pemerintah, baru ditentukan langkah-langkahnya,” kata Wahyu.

Selanjutnya: Satgas Covid-19 tegaskan pembatasan mobilitas jelang Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×