kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Soal Kebijakan Larangan Ekspor Nikel, Airlangga: Kita Mau Ekspor Nilai Tambah!


Selasa, 27 Juni 2023 / 20:45 WIB
Soal Kebijakan Larangan Ekspor Nikel, Airlangga: Kita Mau Ekspor Nilai Tambah!
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartato

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan kebijakan larangan ekspor nikel. Hal itu disebutkan dalam dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Indonesia akan terus memperjuangkan hak negara untuk bisa hilirisasi bukan hanya ekspor komoditas mentah. 

"Itu bukan hanya rekomendasi IMF tapi juga dengan keputusan WTO. Tapi kita akan terus pergi banding karena yang kita ingin ekspor bukan tanah air tapi nilai tambah," kata Airlangga pada media di temui di Jakarta Pusat, Selasa (27/6). 

Baca Juga: IMF Puji Pemulihan Ekonomi Indonesia, Begini Respons BI

Menurut Airlangga, negara lain tidak seharusnya memaksakan kehendak suatu negara untuk membuat kebijakan tertentu. Ia katakan tegas bahwa Indonesia tetap melakukan pembatasan ekspor nikel secara bertahap. 

Sebelumnya, dalam dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia memberikan catatan akan beberapa hal terkait rencana hilirisasi nikel di Indonesia. 

Menurutnya kebijakan harus berlandaskan analisis terkait biaya dan manfaat lebih lanjut. Kemudian, kebijakan juga harus dibentuk dengan tetap meminimalisir dampak efek rembetan ke wilayah lain.

"Terkait dengan hal tersebut, IMF mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain," tulis dokumen IMF. 

Sebagai informasi, pemerintah telah menerapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Langkah tersebut diambil dengan tujuan utama meningkatkan nilai tambah komoditas nikel. 

Baca Juga: Pulang Dari Paris, Sri Mulyani Bawa Kabar Buruk Soal Ekonomi Global

Kebijakan mendapat penolakan dari Uni Eropa, dan mereka menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Pada Oktober 2022 lalu, Uni Eropa berhasil memenangkan gugatan terhadap Indonesia. 

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah tidak akan kalah melawan Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel. Pada akhir tahun 2022 lalu, pemerintah pun memutuskan untuk mengajukan banding.

"Tahun kemarin kita kalah digugat oleh Uni Eropa. Tapi saya sampaikan pada menteri jangan juga berhenti. Lawan! sehingga kita banding, gak tau kalau nanti banding kalah lagi. tapi kalau kita belok jangan berharap negara ini menjadi negara maju," ujarnya, dalam acara Pembukaan Muktamar XVII PP Pemuda Muhammadiyah, Rabu (22/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×