kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Soal Burden Sharing Pusat dengan Daerah, Apkasi Sebut Beban APBD Bisa Bertambah


Rabu, 07 September 2022 / 06:10 WIB
Soal Burden Sharing Pusat dengan Daerah, Apkasi Sebut Beban APBD Bisa Bertambah
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan menerapkan skema burden sharing atau berbagi beban pada APBN 2023.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban masih berat, Kementerian Keuangan akan menerapkan lagi skema burden sharing atau berbagi beban pada Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Di RAPBN 2023, pemerintah pusat akan berbagi beban atas belanja subsidi dan kompensasi energi kepada pemerintah daerah.

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak global yang terjadi saat ini.

Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, saat harga minyak global naik maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap asumsi Indonesian Crude Price (ICP), sehingga penyesuian tersebut untuk menambah belanja subsidi dan kompensasi energi.

Baca Juga: Jokowi Minta Beberapa Proyek Strategis Nasional Ini Segera Dirampungkan

Selain itu, perubahan tersebut juga akan ikut mengubah besaran transfer ke daerah (TKD) berupa Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga apabila ICP dinaikkan maka DBH kepada daerah juga akan ikut naik.

"Nah tentunya kalau ada kenaikan ini, ada beban tambahan ya harap ini bisa dibagi dong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Itu intinya," ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2023, Selasa (6/9).

Tidak hanya berbagi beban subsidi, pemerintah juga berencana melakukan pemisahan antara pembayaran uang pensiunan PNS pusat dengan daerah. Pasalnya, selama ini pemerintah pusat membayarkan pensiunan PNS daerah setiap tahunnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mochamad Nur Arifin mengatakan, skema burden sharing tersebut akan menjadi beban tambahan bagi Anggaran Pendatan dan Belanja Daerah (APBD).

Apkasi masih belum mengetahui apakah dalam skema tersebut nantinya ada proprosi kenaikan dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

"Tentu akan jadi beban tambahan (APBD)," ujar Arifin kepada Kontan.co.id, Selasa (6/9).

Namun pihaknya tetap mendukung rencana pemerintah asal dilakukan secara bertahap, sehingga tidak mengganggu belanja pembangunan daerah, sembari diikuti perampingan ASN agar jumlah beban pensiun PNS ke depan tidak terus bertambah.

"Jika memang harus dilakukan perampingan jumlah ASN, kami persiapkan jauh-jauh hari mulai dari moratorium, pemanfaatan teknologi untuk mengganti peran personil," ujarnya.

Baca Juga: Meski Harga BBM Naik, Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,2% di 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×