kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal Anggaran Pembangunan IKN, Bappenas : Kita Hindari Hutang Jangka Panjang


Selasa, 18 Januari 2022 / 15:20 WIB
Soal Anggaran Pembangunan IKN, Bappenas : Kita Hindari Hutang Jangka Panjang
ILUSTRASI. Soal Anggaran Pembangunan IKN, Bappenas : Kita Hindari Hutang Jangka Panjang

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan, kebutuhan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak memberatkan APBN.

Suharso mengatakan, pemerintah akan mengadaptasi bisnis model dan financial model yang tidak merugikan APBN dalam skema pembangunan IKN.

"Jurus-jurusnya tentu akan berbeda dan visi bisnis pemerintah juga tentu tajam untuk ini. Kita tidak serta merta kemudian akan merugikan anak cucu kita ke depan. Sama sekali tidak," kata Suharso dalam konferensi pers dipantau dari Youtube DPR RI, Selasa (18/1).

Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Skema Pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur

Suharso mengatakan, pemerintah tidak akan menggunakan hutang jangka panjang dalam pembangunan IKN. Ia juga memastikan, dengan adanya UU IKN yang telah disahkan, pembangunan IKN akan terus berlanjut meski sudah berganti Presiden.

"Kita juga menghindari pembiayaan utang jangka panjang. Kita akan hindari itu," ucap Suharso.

Terkait siapa sosok yang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara, Suharso mengatakan, calon tersebut ada di tangan Presiden.

"Ada di kantong beliau, saya tidak tahu, tapi yang pasti akan ada orang yang tepat," ucap Suharso.

Baca Juga: Pemerintah, DPR dan DPD Setuju RUU IKN untuk Dimintakan Persetujuan Rapat Paripurna

Sementara itu, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, UU IKN terdiri dari 11 BAB dan 44 pasal. Ia mengatakan, pembentukan RUU IKN telah melalui aspek formil dan materil yang baik.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU IKN menjadi UU IKN. Hal ini disetujui dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 pada Selasa (18/1/2022).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×