kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

SKK Migas: RUU Migas Merupakan Kebijakan yang Paling Ditunggu Pelaku Usaha


Rabu, 15 Februari 2023 / 06:30 WIB
SKK Migas: RUU Migas Merupakan Kebijakan yang Paling Ditunggu Pelaku Usaha

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas) merupakan kebijakan yang paling ditunggu oleh pelaku usaha. Adapun SKK Migas mengusulkan satu model kelembagaan migas yang ideal diterapkan. 

Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Mohammad Kemal menyampaikan, dari beberapa kali melakukan survei kepastian hukum, RUU Migas adalah yang paling dinanti. 

“Bisnis ini kan long term dan investasinya besar. Dan dari sejak UU Migas digugat MK sejak 2012 jadi sudah sekitar 11 tahun,” jelasnya dalam acara di Jakarta, Selasa (14/2). 

Baca Juga: Ini Jurus SKK Migas Tingkatkan Cadangan Migas

Kemal menyatakan, terkait dengan Rancangan Undang-Undang, ada beberapa hal substansif yang didorong oleh SKK Migas, terkhusus investasi. Menurutnya, Indonesia harus sadar bahwa industri migas tidak hanya bersaing dengan negara lain, tetapi juga dengan energi lain yang lebih rendah karbon. Maka itu sudah selayaknya cadangan minyak dan gas di bumi Tanah Air tidak habis. 

“Ke depan mungkin migas tidak habis stoknya, tetapi keekonomiannya yang berubah ke jenis energi lain. Supaya itu tidak stranded, maka harus maksimalkan potensi ini,” terangnya. 

Terkait dengan kelembagaan, Kemal menjelaskan, seiring dengan perkembangan dinamika industri migas, sekitar 90an didorong sistem Norwegian Model. Di dalam skema ini, perusahaan migas nasional fokus pada produksi dan eksplorasi. Sedangkan yang melakukan kontrak diatur oleh badan hukum sendiri. Sedangkan regulasinya ada di Kementerian. 

Baca Juga: SKK Migas Menemukan Harta Karun di Pulau Seram, Maluku

“Model ini mulai diadopsi tahun 90-an pertama kali oleh Brasil, kemudian Indonesia 2002 dengan BP Migas. Lalu Meksiko. Tapi mereka merasa under investment soalnya gak bisa biayai dengan kapital sendiri. Lalu mereka bentuk badan CNEG di 2012. Akhirnya 2015-2016 bidding Meksiko paling berhasil,” terangnya. 

Kemal menilai, jika mau meniru kesuksesan negara-negara tersebut, SKK Migas percaya model separasi seperti itu. “Di mana National Oil Company (NOC) fokus pada eksplorasi dan produksi. Dan kalau kita lihat memang Pertamina semakin masif kegiatan itu,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×