kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Skema BLU Dinilai Tak Sepenuhnya Jadi Solusi Permasalahan Pasokan Batubara Nasional


Senin, 17 Januari 2022 / 07:30 WIB
Skema BLU Dinilai Tak Sepenuhnya Jadi Solusi Permasalahan Pasokan Batubara Nasional

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendala pasokan batubara untuk pembangkit listrik membuat pemerintah memunculkan skema baru. Skema Badan Layanan Umum (BLU) untuk batubara kini tengah digodok pemerintah untuk memastikan kelancaran pasokan batubara bagi pembangkit listrik.

Kehadiran skema BLU batubara ini dinilai tak sepenuhnya dapat menjadi solusi bagi permasalahan pasokan batubara dalam negeri. Lebih jauh, skema BLU justru dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengungkapkan, skema BLU batubara berpotensi lebih menguntungkan pelaku usaha ketimbang PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Lebih jauh, skema BLU juga berpotensi kian membebani keuangan PLN. Apalagi, Marwan menilai iuran yang bakal dikenakan bagi pelaku usaha bisa saja tidak akan bisa menutupi disparitas harga batubara antara harga pasar dengan baseline dalam DMO sebesar US$ 70 per ton.

Baca Juga: Pasokan Batubara untuk Pembangkit Aman, PLN Pastikan Tak Ada Pemadaman Listrik

"Setiap kenaikan (harga) US$ 10 per ton itu Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik naik Rp 10 triliun. Kalau bicara kenaikan (selisih) US$ 50 per ton berarti BPP naik Rp 50 triliun," kata Marwan kepada Kontan, Minggu (16/1).

Marwan melanjutkan, nantinya bisa saja keuangan PLN akan makin tertekan, selain itu hal ini bisa saja berdampak pada tarif dasar listrik ikut naik. Dengan demikian, rakyat yang bakal terbebani. Akan tetapi, jika TDL tetap dijaga maka skema ini berpotensi membuat subsidi listrik ikut meningkat.

Marwan menjelaskan, kebijakan DMO batubara yang ada saat ini telah disusun melalui pembahasan yang panjang. Adapun, penetapan harga US$ 70 per ton dinilai sudah cukup memenuhi skala keekonomian pelaku usaha.

Menurutnya, jika kemudian pembelian harga batubara mengikuti harga pasar berdampak pada tarif listrik maka asas keadilan tidak dapat tercapai. Apalagi, jika merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 dimana Sumber Daya Alam (SDA) dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 



TERBARU

×