kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sistem tilang elektronik (ETLE) nasional tahap II bakal berjalan mulai Juli


Minggu, 06 Juni 2021 / 04:00 WIB
Sistem tilang elektronik (ETLE) nasional tahap II bakal berjalan mulai Juli

Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II akan diluncurkan pada Juli 2021 mendatang. 

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono menyebutkan, ada sekitar 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua nasional.  Jumlah titik pemasangan kamera disebut lebih banyak dari pada tilang elektronik tahap pertama. 

“Tilang elektronik tahap dua rencananya pertengahan Juli nanti, ada sekitar 13 Polda, titik ada banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang pasti untuk kami luncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaanya,” kata Istiono dalam keterangan resminya, Sabtu (5/6). 

Istiono tidak merinci ke 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua. Namun peluncurannya direncanakan pertengahan Juli di Solo. 

“Kami laksanakan di Solo, sekitar pertengahan Juli,” kata Istiono. 

Baca Juga: Bersiap, Polda Metro Jaya ingin kebijakan ganjil genap berlaku lagi

Sebelumnya, pada ETLE tahap I ada 12 Polda telah menerapkan sistem eletronik dengan 244 titik kamera tilang. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan. 

Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten. 

Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman. 

Mereka yang melanggar akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000. 

Dengan adanya Peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "ETLE Nasional Tahap II Berlaku Mulai Juli, Catat Lokasinya"

 

Selanjutnya: Catat! Ini jenis pelanggaran yang akan mendapatkan surat cinta tilang elektronik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×