kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak Ketentuan Lengkap Pelaksanaan Vaksin Booster


Jumat, 14 Januari 2022 / 11:20 WIB
Simak Ketentuan Lengkap Pelaksanaan Vaksin Booster
ILUSTRASI. Pemerintah telah memulai pelaksanaan vaksin Covid-19 booster sejak Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memulai pelaksanaan vaksin Covid-19 booster sejak Rabu (12/1/2022). 

Melansir laman covid19.go.id, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terkait ketentuan pelaksanaan vaksin booster pada Januari 2022.

Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022 ini di antaranya mengatur tentang jenis vaksin booster yang diberikan di bulan Januari 2022.

Berikut adalah ketentuan Pelaksanaan Vaksin pada Januari 2022:

Jenis vaksin booster yang diberikan:

Untuk penerima dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa: 

  • ½ dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml), atau 
  • ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml)

Baca Juga: Jika Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Tak Muncul di PeduliLindungi, Ini Solusinya

Untuk penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan booster berupa:

  • ½ dosis vaksin Moderna (0,25 ml), atau
  • ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml)

Syarat penerima vaksin booster

Selain itu, surat edaran ini mengatur syarat untuk menerima vaksin booster, yakni: 

  • Harus berusia 18 tahun ke atas
  • Skema prioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised)
  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya

Baca Juga: Bingung Memilih Vaksin Booster? Ini Panduan dari Kemenkes

Untuk bisa mendapatkannya, sasaran vaksinasi perlu menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas layanan kesehatan terdekat atau daftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

Bagaimana dengan ibu hamil? 

Melansir informasi di situs covid19.go.id, ibu hamil bisa mendapatkan vaksinasi booster, dengan penggunaan vaksin mengacu pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) akan berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten/kota untuk sasaran lansia. 
Sedangkan dengan sasaran non-lansia berlangsung ketika wilayah tersebut mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×