Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Menteri Arifin Tasrif menetapkan, harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) di tahun 2020. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, disebut bahwa harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
"Harga patokan LPG tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85% HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT (lima puluh koma sebelas dolar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp 1.879,00 per kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram)," demikian bunyi diktum kedua, dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (17/1).
Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
Selanjutnya dalam diktum ketiga, Formula Harga Fatokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram LPG Tabung 3 kg.
Baca Juga: Di masa PPKM, Pertamina dorong penggunaan non-tunai dan layanan pesan antar
Penetapan patokan harga LPG 3 kg ini sendiri mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.
Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Aturan tersebut telah ditetapkan 22 Desember 2020.
Sebagai informasi, penetapan patokan harga LPG 3 kg ini tidak mempengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual LPG 3 kg kepada konsumen. Beleid ini berkaitan dengan pembayaran pemerintah ke badan usaha yakni PT Pertamina (Persero), apalagi pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan akses energi dengan harga terjangkau melalui program konverter kit kepada nelayan dan petani.
Selanjutnya: Pemerintah berencana bangun taman panel surya di kawasan Indonesia Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News