kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

Simak daftar daerah yang masuk PPKM level 3 di Jawa dan Bali


Rabu, 04 Agustus 2021 / 05:50 WIB
Simak daftar daerah yang masuk PPKM level 3 di Jawa dan Bali

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali.

Namun, PPKM level 4 tidak diterapkan di seluruh wilayah Jawa dan Bali. Terdapat sejumlah daerah yang telah ditetapkan untuk melaksanakan PPKM level 3 dengan pembatasan yang lebih rendah. "Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi saat konferensi pers, Senin (2/8).

Baca Juga: PPKM diperpanjang, ini 4 instruksi mendagri kepada kepala daerah

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021, terdapat 31 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 3. Antara lain adalah:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro

Pada PPKM level 3, sejumlah pembatasan masih dilakukan oleh pemerintah. Pekerja sektor non esensial masih diharuskan melakukan kegiatan bekerja di rumah atau WFH 100%.

Sementara itu industri berorientasi ekspor tak lagi dibatasi operasional hanya satu shift di lokasi produksi. Namun ketentuan itu dengan kapasitas pekerja 50% setiap satu shift.

Selain itu, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 akan dapat membuka kembali mal dan pusat belanja. Hal itu dengan pembatasan kapasitas 25% dan waktu operasional hanya sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Kegiatan keagamaan juga kembali dibuka selama PPMM level 3. Hanya saja kegiatan keagamaan dibatasi dengan batas maksimal jemaah sebanyak 20% dari kapasitas atau 20 orang.

Selanjutnya: Inilah daftar wilayah di luar Pulau Jawa yang masuk PPKM level 4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×