kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Simak daftar daerah yang masuk PPKM level 3 di Jawa dan Bali


Rabu, 04 Agustus 2021 / 05:50 WIB
Simak daftar daerah yang masuk PPKM level 3 di Jawa dan Bali

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali.

Namun, PPKM level 4 tidak diterapkan di seluruh wilayah Jawa dan Bali. Terdapat sejumlah daerah yang telah ditetapkan untuk melaksanakan PPKM level 3 dengan pembatasan yang lebih rendah. "Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi saat konferensi pers, Senin (2/8).

Baca Juga: PPKM diperpanjang, ini 4 instruksi mendagri kepada kepala daerah

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021, terdapat 31 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 3. Antara lain adalah:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro

Pada PPKM level 3, sejumlah pembatasan masih dilakukan oleh pemerintah. Pekerja sektor non esensial masih diharuskan melakukan kegiatan bekerja di rumah atau WFH 100%.

Sementara itu industri berorientasi ekspor tak lagi dibatasi operasional hanya satu shift di lokasi produksi. Namun ketentuan itu dengan kapasitas pekerja 50% setiap satu shift.

Selain itu, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 akan dapat membuka kembali mal dan pusat belanja. Hal itu dengan pembatasan kapasitas 25% dan waktu operasional hanya sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Kegiatan keagamaan juga kembali dibuka selama PPMM level 3. Hanya saja kegiatan keagamaan dibatasi dengan batas maksimal jemaah sebanyak 20% dari kapasitas atau 20 orang.

Selanjutnya: Inilah daftar wilayah di luar Pulau Jawa yang masuk PPKM level 4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

×