kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Simak daftar daerah yang masuk PPKM level 3 di Jawa dan Bali


Rabu, 04 Agustus 2021 / 05:50 WIB
Simak daftar daerah yang masuk PPKM level 3 di Jawa dan Bali

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali.

Namun, PPKM level 4 tidak diterapkan di seluruh wilayah Jawa dan Bali. Terdapat sejumlah daerah yang telah ditetapkan untuk melaksanakan PPKM level 3 dengan pembatasan yang lebih rendah. "Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi saat konferensi pers, Senin (2/8).

Baca Juga: PPKM diperpanjang, ini 4 instruksi mendagri kepada kepala daerah

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021, terdapat 31 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 3. Antara lain adalah:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro

Pada PPKM level 3, sejumlah pembatasan masih dilakukan oleh pemerintah. Pekerja sektor non esensial masih diharuskan melakukan kegiatan bekerja di rumah atau WFH 100%.

Sementara itu industri berorientasi ekspor tak lagi dibatasi operasional hanya satu shift di lokasi produksi. Namun ketentuan itu dengan kapasitas pekerja 50% setiap satu shift.

Selain itu, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 akan dapat membuka kembali mal dan pusat belanja. Hal itu dengan pembatasan kapasitas 25% dan waktu operasional hanya sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Kegiatan keagamaan juga kembali dibuka selama PPMM level 3. Hanya saja kegiatan keagamaan dibatasi dengan batas maksimal jemaah sebanyak 20% dari kapasitas atau 20 orang.

Selanjutnya: Inilah daftar wilayah di luar Pulau Jawa yang masuk PPKM level 4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×