kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak baik-baik, kini subjek pajak orang pribadi ditentukan berdasarkan hari


Kamis, 04 Maret 2021 / 06:10 WIB
Simak baik-baik, kini subjek pajak orang pribadi ditentukan berdasarkan hari

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengatur ulang penentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) dengan menggunakan perhitungan jumlah hari atas keberadaannya di Indonesia. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum para wajib pajak orang pribadi.

Kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini berlaku per 17 Februari 2021.

Dalam Pasal 2 dijelaskan, orang pribadi akan ditetapkan sebagai SPOP selama berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Aturan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Lebih lanjut, di Pasal 2 ayat 3 menegaskan jangka waktu 12 bulan yang dimaksudkan baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari, dihitung penuh sebagai satu hari.

Sementara itu, apabila WNI berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, maka dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN). Namun harus memenuhi lima syarat.

Pertama, bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia dan bukan merupakan tempat persinggahan. Kedua, memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, seperti keluarga, pekerjaan, dan organisasi yang diakui pemerintah negara setempat. 

Ketiga, memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Keempat, menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain. 

Baca Juga: Ada dugaan korupsi, Sri Mulyani minta pegawai DJP fokus kejar penerimaan pajak

Kelima, telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WNI selama menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Ini dibuktikan dengan surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

Beleid tersebut juga mengatur apabila WNA memiliki keahlian tertentu yang telah menjadi SPDN sebelum PMK 18/2021 berlaku, maka dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima di Indonesia untuk empat tahun pertama saja, dengan mengajukan permohonan ke Ditjen Pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, aturan SPOP baru tersebut untuk meningkatkan kepastian hukum, yang pada akhirnya akan menentukan pengenaan pajak penghasilan (PPh) WNI dan WNA. 

“Ketentuan itu akan memperjelas penentuan subjek pajak khususnya bagi WNI yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari yang sebelumnya belum jelas diatur. Kalau pengaturannya lebih jelas, yang pasti pengenaan ketentuan perpajakannya menjadi lebih tegas,” kata Neil kepada Kontan.co.id, Rabu (3/3).

Adapun sebelum ketentuan PMK 18/2021 diundangkan, WNA dan WNI yang berada di Indonesia diperlakukan sebagai sumber pajak dalam negeri. Untuk WNI, PPh dapat dikenakan atas penghasilan dari Indonesia dan dari negara asal. 

Sedangkan WNI yang berada di luar Indonesia diperlakukan sebagai SPDN karena karena alasan kewarganegaraan, bahkan PPh bisa dikenakan atas penghasilan dari Indonesia dan luar Indonesia.

Selanjutnya: KPK endus korupsi di Ditjen Pajak, DPR minta Sri Mulyani siapkan mitigasi risiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×