kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Simak aturan pernikahan dan akad nikah di PPKM terbaru 5-18 Oktober


Selasa, 05 Oktober 2021 / 10:59 WIB
Simak aturan pernikahan dan akad nikah di PPKM terbaru 5-18 Oktober
ILUSTRASI. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada pelonggaran di sejumlah sektor. Salah satunya adalah aturan resepsi dan akad nikah.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan tujuan menekan penyebaran virus corona, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4. 

Dalam pengumuman yang dilakukan pada Senin (4/10/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa PPKM akan diperpanjang selama 14 hari yaitu 5-18 Oktober 2021. 

Akan tetapi, dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada pelonggaran di sejumlah sektor. Salah satunya adalah aturan resepsi dan akad nikah di PPKM Level 2-4. 

Melansir indonesiabaik.id, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk PPKM level 4 ditiadakan.

Baca Juga: PPKM diperpanjang 5-18 Oktober 2021, apa saja yang berubah?

Aturan pernikahan di PPKM Level 3

Berikut ini aturan resepsi di daerah level 3:

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
  • Tidak mengadakan makan di tempat
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Aturan pernikahan di PPKM Level 2

Sedangkan, untuk aturan resepsi di daerah level 2 berlaku sebagai berikut:

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
  • Tidak mengadakan makan di tempat

Baca Juga: Kasus Covid-19 menurun, PPKM masih dilanjutkan hingga 18 Oktober

Bagaimana dengan akad nikah?

Persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021, di mana syarat untuk akad nikah hanya hasil negatif swab antigen.

Adapun yang wajib melakukan swab antigen adalah sepasang calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi. 

Swab antigen berlaku minimal 1 X 24 jam sebelum akad nikah. Selain itu, penghulu juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Selanjutnya: Kasus COVID-19 di Indonesia di bawah 1.000, pertama kali sejak Juni tahun lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×