kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

SIM hilang atau rusak bisa dapat ganti yang baru, ini caranya


Selasa, 23 November 2021 / 04:40 WIB
SIM hilang atau rusak bisa dapat ganti yang baru, ini caranya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun ada kalanya SIM hilang atau rusak karena ketelodoran pemilik. 

Kondisi ini tentu akan sangat menyulitkan. Sebab, jika pengendara kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan kepemilikan SIM kepada petugas saat terjadi razia, maka petugas akan memberikan sanki dan hukuman.

Nah, jika SIM hilang atau rusak, jangan khawatir. Pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.

Cara urus SIM hilang atau rusak

Melansir indonesiabaik.id, berikut adalah cara mengurus SIM hilang atau rusak:

1. Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus SIM hilang yakni mendatangi kantor kepolisian terdekat. 

2. Di sana, buat surat keterangan kehilangan sebagai bukti pernah memiliki SIM. Selain itu, yang terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada, dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

3. Langkah selanjutnya yakni mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. 

4. Dokumen yang harus dibawa adalah KTP dan fotokopinya, fotokopi SIM lama (jika ada) serta surat kehilangan dari kantor polisi.

5. Selanjutnya, ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap. 

6. Serahkan formulir dan dokumen yang dibawa tersebut kepada petugas SIM untuk diperiksa. 
7. Setelah semua beres, akan diminta mengikuti proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.

8. Tahap akhir adalah menunggu proses pencetakan. Petugas akan memberikan SIM baru setelah selesai dicetak.

Selanjutnya: Mengenal jenis SIM di Indonesia dari A hingga D, serta biaya pembuatannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

×