kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SIKM DKI Jakarta saat larangan mudik 2021, begini cara dan syarat mendapatkannya


Jumat, 07 Mei 2021 / 20:05 WIB
SIKM DKI Jakarta saat larangan mudik 2021, begini cara dan syarat mendapatkannya

Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemprov DKI telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5).

Pemberlakukan SKIM dalam rangka menjalankan amanah BNPB (SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021) dan Menteri Perhubungan (Permenhub PM 13 Tahun 2021). 

SIKM berlaku bagi setiap warga Jakarta yang akan keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan non-mudik. 

Di antaranya kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang

Lantas, apa syarat dan cara mendapatkan SIKM? 

Baca Juga: Mudik Jabodetabek dilarang, banyak warga yang bingung

Syarat mendapatkan SIKM

Dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut syarat mendapatkan SIKM:

1.  Kunjungan keluarga sakit

  • KTP pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan (faskes) setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  • KTP pemohon
  • Surat keterangan kematian dari Puskesmas/RS/Kelurahan/Desa setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil/ bersalin

  • KTP pemohon
  • Surat keterangan hamil dari faskes

4. Pendamping ibu hamil atau bersalin 

  • KTP pemohon
  • Surat keterangan hamil/persalinan dari faskes
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil atau bersalin

Baca Juga: Gibran melarang pemudik masuk Solo, tapi izinkan wisatawan dari Jakarta

Cara mendapatkan SIKM 

Berikut cara mendapatkan SIKM:

Penerbitan SIKM maksimal 2 hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pemegang SIKM harus membawa hasil PCR/Swab Antigen/GeNose Negatif dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Selanjutnya: Tempat wisata tak tutup selama libur lebaran, kecuali di zona merah dan oranye

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×