kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Siap-siap, hotel, restoran dan kafe bakal dapat insentif dari pemerintah


Selasa, 02 Maret 2021 / 08:00 WIB
Siap-siap, hotel, restoran dan kafe bakal dapat insentif dari pemerintah

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berniat kembali memberikan relaksasi pajak untuk sektor lainnya. Ini dilakukan setelah pemerintah memberlakukan insentif fiskal berupa relaksasi pajak untuk sektor properti dan otomotif mulai hari ini (1/3).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, setelah kedua sektor itu, industri hotel, restoran, dan kafe (Horeka) akan disuntik insentif.

“Kami sedang dalami kembali, kemarin kami bicarakan dengan Menteri Pariwisata (Menpar), Sehingga kami formulasikan nanti tentu akan bahas dengan Menkeu dan tentu sekarang belum bisa publish apa yang dilakukan,” kata Airlangga saat Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).

Adapun, pemerintah memberikan insentif ke sektor properti berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema.

Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini (1/3). Beleid tersebut berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemenkeu anggarkan Rp 5 triliun untuk insentif PPN rumah

Sementara, untuk sektor otomotif diberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil yang berlaku sejak massa pajak Maret hingga massa pajak Desember 2021. Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dengan diterbitkannya PMK 20/2021 maka untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30%, nantinya pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, pada periode Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Dan di September-Desember 2021, PPnBM yang dipungut untuk jenis ini sebesar 22,5%.  

Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM mencapai 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, untuk periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Di periode kedua, tarif PPnBM untuk jenis tersebut hanya 5%. Dan pada periode terakhir, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.

Selanjutnya: Dapat insentif PPnBM, penjualan mobil Daihatsu, Suzuki, dan Toyota diharapkan melesat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×