kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Shortfall pajak 2021 diperkirakan Rp 53,3 triliun, dipengaruhi perkembangan Covid-19


Selasa, 13 Juli 2021 / 05:30 WIB
Shortfall pajak 2021 diperkirakan Rp 53,3 triliun, dipengaruhi perkembangan Covid-19

Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak di tahun ini nampaknya masih belum bisa mencapai target. Kementerian Keuangan memperkirakan, pendapatan pajak di tahun ini hanya akan mencapai 95,7% dari target yang dipatok. 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. 

Nah, dengan melihat kinerja penerimaan pajak di sepanjang semester I-2021 yang sebesar Rp 557,8 triliun, maka pemerintah kemudian memperkirakan outlook pendapatan pajak pada tahun 2021 sebesar Rp 1.176,3 triliun. 

Dengan demikian, proyeksi shortfall pajak di tahun ini akan berada di kisaran Rp 53,3 triliun. 

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, ini proyeksi pengamat soal shortfall pajak tahun ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak di tahun ini masih akan sangat bergantung pada perkembangan perekonomian dan perkembangan kasus harian Covid-19. 

“Ini akan sangat tergantung pada sisi ekonomi dan kondisi perkembangan Covid-19. Terutama di sisi penerimaan perpajakan,” tegas Sri Mulyani kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (12/7). 

Namun, Sri Mulyani mengatakan bahwa outlook penerimaan pajak di tahun ini sudah meningkat 9,7% yoy dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2020 dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang sudah diaudit yang tercatat Rp 1.072,1 triliun. 

Ia berharap, perekonomian akan segera pulih sehingga outlook penerimaan pajak yang sudah disusun oleh pemerintah ini bisa tercapai.

Selanjutnya: Ekonom LPEI UI prediksi penerimaan pajak masih bisa tertekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×