kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Shortfall pajak 2020 bisa mencapai Rp 115 triliun, ini faktornya


Kamis, 17 Desember 2020 / 07:05 WIB
Shortfall pajak 2020 bisa mencapai Rp 115 triliun, ini faktornya

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi yang loyo akibat pandemi virus corona berdampak terhadap penerimaan pajak. Danny Darussalam Tax Center (DDTC) memprediksi shortfall penerimaan pajak bisa sampai Rp 115,12 triliun.

Secara rinci, batas atas proyeksi DDTC penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp 1.154,1 triliun atau 96,3% dari target yang ditetapkan pemerintah. Sementara, untuk batas bawah hanya mencapai Rp 1.083,7 triliun setara 90,4% dari outlokk akhir tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji menduga bahwa target penerimaan sebagaimana tertera dalam Perpres 72 sebesar Rp 1.198,82 triliun agaknya tetap tidak tercapai.

Menurutnya, ekonomi memang telah menunjukkan perbaikan, tapi masih rentan dan sangat mudah dipengaruhi dengan situasi kesehatan nasional. 

Meski demikian, Bawono mengatakan biasanya realisasi penerimaan pajak di akhir tahun yakni bulan Desember umumnya meningkat secara pesat.

Baca Juga: Hingga pertengahan Desember, realisasi pajak DKI Jakarta mencapai Rp 29,88 triliun

“Umumnya kontribusinya hingga mencapai 10%-12% dari total realisasi di tahun fiskal terkait. Pola penerimaan di akhir 2020 ini agaknya juga akan mengikuti pola sebelumnya,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (16/12).

Walaupun akhir tahun ini tren lonjakan penerimaan pajak diprediksi bakal terjadi, namun Bawono menilai tekanan ekonomi di tahun ini tetap menjadi sentiment negatif karena aktivitas ekonomi yang melemah. Dus jenis pajak seperti pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) bisa tertekan.

Sebagai catatan, dalam laporan APBN menunjukkan hingga Oktober 2020, penerimaan pajak tahun baru mencapai Rp 826,94 triliun, atau setara 68,98% dari outlook akhir tahun. Pencapaian tersebut pun dalam kondisi kontraksi 18,8% secara tahunan.

Dengan catatan realisasi tersebut, artinya pada November-Desember 2020 otoritas pajak harus menyedot kewajiban wajib pajak hingga Rp 371,88 triliun agar shortfall pajak tidak terulang lagi di tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×