kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Setoran pajak pelanggan platform Netflix, Spotify, Zoom mencapai Rp 1,89 triliun


Rabu, 12 Mei 2021 / 10:10 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langka pemerintah untuk menarik pajak atas konsumsi barang/jasa dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berbuah manis. Pasalnya, sejak awal tahun hingga 30 April lalu setoran pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayar para pelanggan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan Zoom mencapai Rp 1,89 triliun.

“Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor, Senin (10/5). 

Neilmaldrin mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak atas konsumen digital dengan memperbanyak jumlah pemungut PPN barang atau jasa digital di tahun ini. Adapun hingga saat ini DJP telah menunjuk 67 perusahaan digital yang akan memunggut PPN PMSE. 

Baca Juga: Wow, setoran pajak digital capai Rp 1,15 triliun di 4 bulan pertama 2021

Selain itu, Ditjen Pajak akan terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.  

Sebagai informasi, teranyar pada bulan ini otoritas pajak kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE.  Delapan perusahaan yang ditunjuk antara lain, Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Sàrl, Hotels.com, L.P, BEX Travel Asia Pte Ltd, dan Travelscape, LLC.  Tiga lainnya adalah TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc, dan Nexway Sasu. 

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ucap Neilmaldrin.

Selanjutnya: Tambah 8, kini sudah ada 65 pemungut pajak digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×